RASIO.CO, Batam – Sidang kasus bandar narkoba 26 kilo sabu yang disembunyikan dalam lukisan bunda Maria, Hung Cheng Ning alais Tony Lee kembali di gelar dipersidangan PN Batam dengan agenda mendegarkan 7 saksi penangkap Satnarkoba Polresta Barelang. Senin(05/06/2017).
“Terdakwa Tony Lee berhasil ditangkap dirumah sewaanya di Cibodas dengan cara Control Delivery,” Kata Salah seorang Kanit penyidik Satnarkoba Polresta Barelang diruang sidang.
Ia menjelaskan, Kasus ini bermula dari kecurigaan Beacukai yang bertugas di Bandara Hang Nadim,
saatkedua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, dan diperintahkan untuk membuka bagian belakang lukisan.
ketika dibuka ditemukan ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND.
“Kami dihubungi petugas Beacukai untuk ditindak lanjuti dan dilakukan control deliveri bersama kealamat untuk menangkap penerima dan pemilik barang tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pada awal desember 2016 Tim Satnarkoba bersama Beacukai Batam jakarta mengantar ke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua.Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut.
Selanjutnya Tim melanjutkan Control Delivery dengan mengirim lukisan dengan kode YC-370/INDke alamat penerima yaitu kepada saksi Raden Novi Prawira(terdakwa) di JL. Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18, Perumahan Duta Astri 5, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang, Jakarta.
“Tim melakukan pengawasan terhadap rumah sewa Tony Lee dan dijumpai masuk rumah membawa peralatan atau perkakas untuk mebongkar lukisan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat masuk kerumah membawa peralatan perkakas untuk membongkar dan mengambil sabu yang berada di lukisan dengan kode YC-370/IND dan akan membongkar lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut, tm langsung melakukan penagkapan.
Dalam lukusan “Bunda Maria menggendong anak” dengan kode pengiriman YC-369/IND yang didalamnya terdapat 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas alumunium foil didapat bahwa total berat penimbangan adalah 26.693 gram.
Usai mendengarkan keterangan saksi penangkap, majlis hakim ketua Endi Nurindra Putra, SH,M.H. didampingi dua hakim anggota Taufik Halim Nainggolan SH dan Renni Pitua Ambarita SH mengagendakan sidang pekan depan masih akan mendengarkan keterangan saksi.
APRI @www.rasio.co


