RASIO.CO, Batam – Terdakwa Awaludin yang diduga merupakan kurir narkoba antar negara dengan barang bukti 20 kilo sabu, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Maratua hukuman seumur hidup sedangkan sampan dan mesin tempel dirampas untuk negara.
“Berdasarkan fakta selama persidangan kami yakin terdakwa Awaludin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kami minta majlis hakim menghukum terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Susanto Maratua di PN Batam. Senin(5/06/2017).
Usai mendegarkan tuntutan JPU, terdakwa Awaludin diberi kesempatan oleh majlis Hakim Ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota melakukan tanggapan. dalam tanggapan Awaludin tetap melakukan protes bahwa sabu 20 kilo bukanlah miliknya dan dijebak.
“Kalau iya sabu itu milik saya tentu pastinya ada sidik jari saya, dan saya merasa dijebak serta dipaksa,” kata Awaludin diruang sidang.
Majlis hakim akhirnya meminta PH terdakwa untuk melakukan pledoi tertulis agar dipersidangan pekann depan dapat didegarkan dan selanjutnya majlis hakim akan dapat memutus tanggal 12 juni 2017 jelang lebaran.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 20,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap dua pelaku di tepi pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam.
“Penangkapan dilakukan 1 November dini hari. Sabu-sabu dikemas dalam 20 paket teh china. Total sebanyak 20,5 kilogram. Pelaku yang kami amankan adalah tekong dan ABK-nya,” kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam.
Tersangka adalah AWL sebagai tekong kapal, beralamat di Batubesar Batam, dan M ALW yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan juga beralamat di Batubesar, Batam. “Sekali kirim dalam jumlah besar mereka diupah Rp60 juta,” kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri yang sudah melakukan pengawasan sekitar empat bulan.
“Kami menggunakan teknologi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Akhirnya didapati ada kapal kecil hendak masuk malam hari. Setelah didekati ternyata benar membawa narkoba,” kata Sam.
Narkoba tersebut dimasukkan dalam satu tas ransel, dan dua tas jinjing. “Kami juga mengamankan speedboat, dua motor, dan alat pancing milik pelaku. Kami masih kejar pemesan sabu-sabu ini,” kata Sam.
Sam menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan komplain ke pihak Polisi Malaysia karena terkesan begitu mudah melepaskan narkoba untuk dibawa ke Indonesia.
“Kami sudah sampaikan komplain mengapa barang itu mudah sekali masuk ke Indonesia. Info terakhir mereka akan datang ke Polda Kepri. Kami masih menunggu mereka,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin membenarkan jika Batam dijadikan daerah transit bagi barang haram tersebut. “Sabu akan dibawa ke daerah lain. Batam hanya transit saja,” kata dia.
Pihaknya lanjut Jamaludin, masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang menjadikan Batam sebagai gerbang bagi narkoba untuk masuk ke Indonesia. “Keduanya terancam hukuman mati atau pencara 20 tahun penjara,” tandasnya.
Apri @www.rasio.co |