RASIO.CO, Batam – Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penipuan saham yang dilakukan Bos BCC Hotel Batam Tjipta Fudjiarta ke Kejari Batam. Senin(08/01).
Pantauan lapangan, Tjipta Fudjiarta terlihat memasuki kenator Kejaksaan Batam sekitar pukul 02.15 WIB dikawal penyidik Bareskrim. Tjipta terlihat mengunakan pakaian kasual warna hijau serta mrmakai topi sport warna putih merek “Fokker Mode”.
Namun, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti apakah tersangka Tjipta Fudjiarta akan dijebloskan langsung ke rutan, belum mendapat kepastian, pasalnya masih dalam tahap serah terima diruang Pidum Kejari Batam.
” Belum diputuskan untuk ditahan, masih ditelaah dan berita acara belum masuk kesaya,” Kata Kajari batam Roch Adi Wibowo saat ditemui awak media di kantornya.
Kata Dia, pelimpahannya sudah dilakukan hari ini tetapi secera detailnya belum dan saat ini sedang ditelaah kasusnya dan mesalah penahanan belum bisa dipastikan,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas kasus dugaan penipuan saham BCC Hotel dan Residence dengan tersangka Tjipta Fudjiarta.
Sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir.
Dilansir Sindonews.com, Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat-menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi. Terakhir, dugaan pidana penipuan dan penggelapan ini menjerat Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka di Mabes Polri. Tjipta disangka telah memberikan keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam.
Bareskrim Mabes Polri menyita The BCC Hotel and Residence di Penuin, Batam, terkait kasus dugaan penipuan oleh pihak pengelola terhadap pemilik terdahulu.
Penyitaan dilakukan Jumat sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Mabes Polri dibantu belasan personel Polda Kepri yang dipimpin Direktur Sabhara Kombes Pol Anang Sumpena.
Petugas langsung memasang dua papan pengumuman bertuliskan “Disita dan Dalam Pengawasan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam nomor: 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, tanggal 22 Juli 2014.
Kawasan yang disita mencakup tanah seluas 3.747 meter persegi berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Hotal Batam City Condotel (BCC Hotel), terletak di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 822 A.N. PT. Bangun Megah Semesta Beserta Pecahannya.
Usia penyegelan sekitar pukul 16.00 WIB, polisi tidak memberikan keterangan apapun kepala belasan wartawan yang sudah menunggu.
Pihak manajemen tempat tersebut juga tidak bersedia memberikan keterangan terkait tindakan Mabes Polri tersebut. “Maaf, manajemen tidak bersedia memberikan pernyataan,” ujar seorang petugas keamanan setempat usai berkomunikasi dengan manajemen.
APRI@www.rasio.co

