RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).
Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik telah dikerahkan untuk mulai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan kami menurunkan beberapa anggota. Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).
Selain menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa Bareskrim Polri juga memberikan asistensi dalam penanganan kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, sampaikan secara transparan, tuntaskan semua, dan kami akan terus bekerja semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2). Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 15 Januari 2025 lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 31 Tahun 2021.
Selain di Segarajaya, kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga ditemukan di perairan laut Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Di wilayah tersebut, PT Cikarang Listrindo tercatat memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, sementara PT Mega Agung Nusantara menguasai 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.
***


