
RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dikutip CNNIndonesia, Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.
Selain Harvey, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lain, yakni Helena Lim; Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta; serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara turut dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Suami artis Sandra Dewi itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
***


