

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut empat IUP yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kita boleh menyelidiki,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6).
Nunung menjelaskan, penyelidikan ini didorong oleh temuan awal adanya dugaan pelanggaran pidana, khususnya terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan pada dasarnya selalu menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, sehingga pemerintah menetapkan kewajiban reklamasi bagi para pengusaha tambang.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6), dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil dari pertimbangan Presiden Prabowo demi menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat yang merupakan salah satu destinasi ekowisata penting di Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian lingkungan yang signifikan.
***
