Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

0
555
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4). Hery langsung diamankan dan dibawa ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang nikel.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.

Hery diketahui baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 oleh Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4). Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat jarak waktu yang sangat singkat antara pelantikan dan pengungkapan kasus hukum yang menjeratnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara, yang selama ini menjadi sektor strategis dengan nilai investasi besar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini