RASIO.CO, Batam – Mohamad Safiq Alias Arab Bin Sulaiman warga negara Malaysia tersenyum lepas ketika terbukti bersalah dihukum 11 tahun penjara membawa Heroin dan sabu dari negaranya dengan total berat 131 gram melalui Batam tujuan Lombok.
Vonis warga negara Malaysia ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 13 tahun penjara , dimana Majlis hakim ketua Dr.Syahlan, SH.,MH. bersama hakim dua hakim anggota berpendapat bahwa unsur dakwaan primair pasal pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram tidak ditemui bukti-bukti.
Untuk majlis hakim merujuk ke kedakwaan jaksa lebih subsidiair unsur terpenuhi yakni pasal pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
” Unsur pasal asal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpebuhi maka terdakwa dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp milyar,” kata Hakim Syahlan di ruang utama PN Batam. Senin(18/12).
Sementara itu, terdakwa Safiq tersenyum serta tertawanya usai divonis, bahkan terdakwa sumbringah mengatakan dengan barang bukti sebanyak 131 gram berupa sabu dan heroin tersebut terancam hukuman gantung dinegaranya sendiri.
” di Malaysia saye bise kene gantung dengan barang bukti sebanyak tu,” kata terdakwa yang bekerja sebagai pelayan di negaranya sendiri.
Kasus ini bermula, dimana Mohamad Safiq tertangkap petugas Beacukai di pelabuhan Internasional Batamcentre bulan Agustus 2017 membawa sabu dari negara asalnya Malaysia heroin seberat 10 gram dan sabu 121gram yang disembunyikan dalam duburnya.
Barang haram tersebut wacananya akan di bawa ke lombok untuk didedarkan. Rofiq disuruh rekannya Rahmad Syah(DPO) warga Malaysia membeli sabu dan heroin serta diberi uang 1248 RM.
Terdakwa membelikan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 121 gram dan 1 bungkus Narkotika jenis Heroin/Morfin seberat 10 gram dengan harga total sebesar 1000 RM sedangkan uang sisanya akan dipergunakan untuk biaya perjalan dari Malaysia ke Lombok Indonesia melalui Batam.
Namun, sesampainya di Batam terdakwa apes ditangkap petugas Beacukai pelabuhan dan saat dilakukan test urine hasilnya positif Methamfetamine dan dibawa kerumah sakitberhasil dikeluarkan dari duburnya 3 bungkus narkotika yang dibungkus mengunakan kondom. lalu diserahkan petugas ke penyidik Polda Kepri.
Apri@www.rasio.co

