
RASIO.CO, Batam – Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan pengendara sepeda motor berinisial MZ (34) yang membawa sabu seberat 0,51 Gram di Simpang Dam, Muka Kuning, Batam, pada Selasa (3/3).
Penangkapan tersebut berawal dari Anggota Unit Turjawali Sat lantas Polresta Barelang, Bripka Pitra Siahaan dan Brigadir Hendranoh yang bertugas di Pos 9010 melakukan tugas rutin patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 10.30 Wib melintas di Jalan Raya depan Panbil mendapati seorang laki–laki mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm.
Namun saat dihentikan pengendara sepeda motor tersebut tidak mau berhenti sehingga terjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pengendara sepeda motor tersebut tertangkap di dobrah simpang Dam Muka Kuning.
Saat hendak ditangkap laki-laki tersebut melakukan perlawanan, sehingga terjadilah perkelahian. Karena kesigapan dari Anggota Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang akhirnya pengendara sepeda motor tersebut dapat dilumpuhkan/ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelaku tidak membawa SIM.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celananya serbuk putih yang dibungkus plastic transparan diduga Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Pelaku MZ dan barang bukti yang diduga sabu tersebut diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Barelang.
Saat dihubungi via hand phone Kasat lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany. SIK. Msi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa sabu seberat 0,51 Gram.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Yunita.
Yuyun@www.rasio.co //

