Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu

0
204

RASIO.CO, Lingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga gelar sosialisasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Bertempat di Kedai Syukron. Jl. Garuda Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Kamis (30/11/2023), pagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan telah dimulainya tahapan kampanye Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini dengan Narasumber Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardi Aulia, ST dan Kasat Reskrim Polres Lingga. AKP Idris, S.E. Sy.,M.H.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zamroni yang mewakili Ketua Bawaslu Lingga menyampaikan, Bawaslu Lingga mengadakan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat terkait dengan fasilitasi kampanye yang sehat dan baik. Bawaslu berharap kepada semua peserta pemilu agar mematuhi semua tata cara kampanye sesuai dengan perundang-undangan.

“Jadi kita mengharapkan peserta pemilu bisa berkampanye seluas-luasnya dan kami memberi kesempatan untuk menawarkan diri kepada masyarakat bagi para calon legislatif dan sebagainya. Namun dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Zamroni saat ditemui usai kegiatan.

Untuk Kabupaten Lingga, jelas Zamroni, sampai saat ini belum ada yang memberitahukan kepada Bawaslu untuk melakukan kampanye dan sebagainya. Namun Bawaslu sudah dapat info untuk seminggu ke depan akan mulai ada kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Zamroni, di hadiri peserta Pemilu yaitu para caleg partai politik, juga tokoh masyarakat, ASN dan teman-teman yang mewakili sekolah yang ada di Singkep. Hingga ditetapkan untuk kampanye sampai saat ini di Kabupaten Lingga belum ada laporan maupun temuan yang terkait dengan pelanggaran Pemilu.

“Kita berharap jika ada warga atau masyarakat melihat atau menemukan dugaan pelanggaran maka masyarakat bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Lingga. maupun di kantor panwascam yang ada di setiap Kecamatan atau pun bisa dilakukan melalui medsos Bawaslu,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiatan sosualisasi Bawaslu Lingga, Ketua Partai Politik, Kasat Reskrim Polres Lingga, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran beserta anggota, Camat Singkep, Perwakilian dari Kepala SLTA yang ada di Singkep, Lurah, Kades, Ketua PCNU Lingga, Ketua MUI Lingga, Perwakilan Ketua Media, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Singkep.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini