Bawaslu Lingga Menyelenggarakan Kegiatan Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

0
Foto/Bawaslu Lingga saat menggelar kegiatan penyelesaian sengketa pemilu di One Hotel Dabo Singkep.

RASIO.CO, Lingga – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, menyelenggarakan kegiatan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, yang digelar ruang One Hotel Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa (29/8) pagi.

Kegiatan dengan penyampaian materi dari Polres Lingga, Akademisi Umrah dan Bawaslu Lingga, dengan tema “Pemetaan Potensi Sengketa Dalam Penetapan Daftar Calon Tetap Pada Proses Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga”.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni menyampaikan, kegiatan yang digelar Bawaslu Lingga hari ini, terkait dengan potensi-potensi sengketa yang akan terjadi, sebelum dilakukan penetepan daftar calon tetap oleh KPU nanti.

“Melalui kegiatan ini, kami mengundang partai politik se-Kabupaten Lingga, agar mengetahui upaya-upaya hukum apa saja apabila nantinya saat penetapan calon tetap dirasa pas menurut partai politik,” kata Zamroni saat ditemui usai kegiatan di Ona Hotel Dabo Singkep.

Zamroni menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu Lingga sudah menyiapkan terkait dengan potensi sengketa di daftar calon sementara, akan tetapi sampai berakhirnya penetapan daftar calon sementara itu ditetapkan, tidak ada partai politik yang melakukan atau melapor terkait sengketa.

“Jadi sekarang kita lagi menunggu satu tahapan kembali terkait dengan daftar calon tetap, untuk tahapan Pemilu yang sebentar lagi pada bulan November akan dimulai tahapan kampanye, kami berharap semua stakeholder dan masyarakat bisa mengikuti pengawasan persuasif agar Pemilu di Kabupaten Lingga ini bisa berjalan dengan damai dan integritas,” ungkapnya.

Zamroni melanjutkan, sebelum penetapan calon sementara Bawaslu Lingga menerima beberapa laporan dari masyarakat, guna diteruskan sebagai masukan tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

“Artinya calon-calon yang dianggap yang memang harus mengundurkan diri dari sebuah organisasi atau lembaga, kita sudah sampai ke KPU sebagai tanggapan masyarakat,” imbuhnya.

Kegiatan Bawaslu Lingga ini dihadiri Ketua Partai Politik peserta Pemilu, Camat Singkep, Kepala Desa, Lurah, dari Ketua Organisasi Wartawan, PWI, IJTI, AJOI, Ketua Saka Adhyasta dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lingga.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini