Bea Cukai Batam Amankan 148 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

0
727
Foto/Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur penumpang internasional sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya dari seorang penumpang kapal internasional.

Penindakan dilakukan pada Rabu (17/12) saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 dengan rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.

Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan pelacakan rutin yang dilakukan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap penumpang yang baru tiba di pelabuhan. Dalam proses tersebut, anjing pelacak K-9 bernama Bary menunjukkan respons terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan penumpang tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemindaian X-ray serta pemeriksaan fisik lanjutan, hingga ditemukan sebanyak 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat etomidate.

Penumpang beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian laboratorium memastikan bahwa cartridge rokok elektrik tersebut positif mengandung etomidate.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, penumpang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan kejelian petugas di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan Indonesia.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Evi menambahkan, penindakan ini juga merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika serta turut mendukung upaya pencegahan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi.

AD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini