
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap proses reekspor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menuju Amerika Serikat.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan terhadap masuknya limbah ilegal ke wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bea Cukai Batam mengawasi langsung pemuatan empat kontainer limbah B3 yang tercatat sebagai milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Keempat kontainer tersebut telah dikirim kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai regulasi serta rekomendasi dari instansi terkait. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 914 kontainer bermuatan limbah B3 masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Zaky menjelaskan, limbah yang terdapat dalam kontainer tersebut berupa berbagai komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, hingga printed circuit board. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan termasuk barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3. Selain pemeriksaan, tindakan pengamanan juga dilakukan dengan mencegah pengeluaran kontainer lain dari kawasan pelabuhan hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Ratusan kontainer tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Batam, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya telah mengajukan permohonan reekspor.
PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor terhadap 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang lebih dahulu memulai proses reekspor.
Evi berharap perusahaan lain dapat segera mengikuti langkah serupa guna menghindari beban biaya penumpukan kontainer atau demurrage yang semakin besar. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan reekspor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 dengan kategori B107d dan A108d. Masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia dinyatakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
YD
