Kejagung Lelang Kembali Supertanker MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun

0
236
Kejaksaan Agung kembali melelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta 1,2 juta barel minyak mentah ringan secara daring melalui lelang.go.id setelah lelang sebelumnya gagal. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melelang kapal supertanker MT Arman 114 berikut muatan minyak mentah ringan sebanyak lebih dari 1,2 juta barel. Pelelangan ini dilakukan setelah proses lelang pada periode sebelumnya tidak menghasilkan pemenang karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang.go.id. Kapal dan muatannya dilelang dalam satu paket dengan nilai limit mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Menurut Anang, lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server sistem lelang.

Objek yang dilelang berupa satu unit kapal tanker berbahan baja buatan Korea Selatan tahun 1997. Kapal tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 GT serta tonase bersih 107.698 NT. Kapal yang memiliki call sign EPLQ7 itu saat ini bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

Anang menyebut total nilai limit lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan besaran uang jaminan lelang yang harus disetor peserta sebesar Rp118 miliar.

Ia menjelaskan bahwa setiap calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017. 

Persyaratan tersebut meliputi badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor serta afiliasinya yang memenuhi ketentuan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain mengunggah dokumen persyaratan secara daring, peserta juga diwajibkan mengirimkan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam. Seluruh dokumen tersebut harus sudah diunggah dan diterima paling lambat pada 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Untuk memberikan kejelasan kepada calon peserta, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan penjelasan lelang pada 22 hingga 23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang berlokasi di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Sebagai informasi, kapal supertanker MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba dalam perkara pelayaran kapal berbendera Iran di wilayah Laut Natuna Utara. Dalam perkara tersebut, nakhoda kapal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 miliar.

Saat ini, kapal supertanker MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sambil menunggu proses lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini