Kejagung–KPK Selidiki Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

0
288
Kejaksaan Agung dan KPK mengusut dugaan korupsi penerbitan HGU di lahan TNI AU Lampung setelah izin PT SGC dan enam anak usahanya dicabut. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Provinsi Lampung. 

Pengusutan dilakukan menyusul pencabutan izin HGU seluas sekitar 85 ribu hektar milik PT Sugar Group Companies (SGC) beserta enam entitas anak usahanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih berlangsung dan belum tuntas. Menurutnya, penanganan perkara difokuskan pada aspek pidana yang terpisah dari proses administratif yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk perkara SGC, penyidikan oleh Pidsus masih berjalan dan hingga kini belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dikutip CNNIndonesia, Rabu (21/1).

Febrie menjelaskan, pencabutan izin HGU tersebut sebelumnya telah melalui kajian dan pertimbangan bersama lintas lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK. Ia menegaskan bahwa proses pidana yang sedang berjalan berbeda dengan kebijakan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Proses pidana ini terpisah dari kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. Penegak hukum juga telah dimintai masukan secara komprehensif,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mendalami asal-usul kepemilikan lahan tersebut, termasuk proses yang memungkinkan lahan negara milik TNI AU dapat diperjualbelikan hingga diterbitkannya izin HGU kepada perusahaan swasta.

“Kami mendalami bagaimana lahan tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah status kepemilikannya sah. Rapat yang kami lakukan menelusuri sejarah tanah tersebut sejak awal,” ujar Asep.

Ia menambahkan, sejak awal lahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada TNI AU. Meski demikian, KPK masih berada pada tahap awal penyelidikan dan akan menelusuri lebih lanjut, termasuk memperhatikan aspek waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

“Kami akan mendalami prosesnya, tentu dengan memperhatikan tempus atau waktu kejadian,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin HGU milik PT SGC dan enam anak perusahaannya yang berada di atas lahan milik Pangkalan TNI AU Pangeran M Bunyamin. Pencabutan dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan izin HGU di atas lahan tersebut.

Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 85 ribu hektar tersebut saat ini telah ditanami kebun tebu dan dibangun pabrik gula. Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan dikembalikan kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai kewenangan.

“Selanjutnya TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru kepada kami,” ujarnya.

Ia merinci, lahan tersebut terbagi dalam 27 bidang izin HGU, yang sebagian masih berlaku dan bahkan sempat diperpanjang. Berdasarkan LHP BPK, total nilai ekonomi dari izin HGU tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini