Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Sagulung

0
262
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pria berinisial AR dan WP di Sagulung, Batam, dengan barang bukti 16 gram sabu asal Malaysia yang diduga siap diedarkan. (Foto/Batamnews)

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dua pria berinisial AR dan WP diamankan setelah kedapatan membawa sabu siap edar dengan berat total 16,03 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif guna memastikan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan sejak Senin (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Sagulung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara terukur di hadapan warga sekitar guna menghindari potensi gangguan keamanan.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ruslaeni, Rabu (21/1).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Surya di saku celana WP. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan mencapai 16,03 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dipecah ke dalam paket-paket kecil dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Batam, dengan sasaran utama kalangan remaja.

“Keduanya mengakui narkotika ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Ruslaeni.

Saat ini, AR dan WP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini