
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 1,8 kilogram sabu dari dua aksi berbeda. Empat pelaku berhasil diamankan dan kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi pertama terjadi di Bandara Hang Nadim pada Sabtu, 22 November 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang menuju Surabaya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah pemeriksaan mendalam menemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatu pelaku.
“Kami merasa ada yang janggal. Pemeriksaan lebih lanjut pada bagian insole sepatu mengungkap dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ujar Muhtadi, Kabid P2 Bea Cukai Batam, mewakili Kepala Kantor Zaky Firmansyah, dikutip dari Batamnews, Selasa (2/12).
Kasus kemudian berkembang setelah AW mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh seorang rekannya dari Madura berinisial MH. Tugasnya adalah mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura. Di Batam, AW diminta berkoordinasi dengan seseorang berinisial AH (50).
Petugas kemudian menuju kediaman AH di kawasan Bengkong dan menemukan 666 gram sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. AH langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi kedua berlangsung dua hari kemudian, Senin, 24 November 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dua penumpang kapal dari Malaysia, yakni MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia, membuat petugas curiga. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menyembunyikan sabu di dalam tubuh. Total delapan bungkus ditemukan dengan berat 529,7 gram, terdiri dari 263,7 gram yang dibawa MA dan 266 gram yang dibawa MF. Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan terpaksa menjadi kurir narkoba karena terlilit utang pinjaman online. Mereka mendapatkan tawaran upah Rp40 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Malang, yang dikendalikan oleh seseorang di Malaysia berinisial D.
Muhtadi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba. “Ini wujud kolaborasi untuk melindungi masyarakat, khususnya di Kota Batam,” ujarnya.
Total sabu seberat 1,8 kilogram yang disita memiliki dampak besar bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.
YD


