
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan untuk mengusut aktor utama atau mastermind dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak yang dikenai cegah tidak hanya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga dari asosiasi penyelenggara haji. Langkah itu diambil agar semua pihak yang diduga mengetahui alur diskresi kuota haji tetap berada di Indonesia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu.
“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya sehingga dapat membantu penyidikan, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujar Budi, dikutip dari detiknews, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, penyidik mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji tambahan benar-benar inisiatif internal Kemenag atau terdapat dorongan dari pihak eksternal, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, terdapat sekitar 14 asosiasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
“Kami mendalami apakah proses diskresi ini murni top-down, bottom-up, atau keduanya. Sebab beberapa pihak biro travel atau PIHK juga bertindak sebagai pengurus asosiasi,” tuturnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang turut dicegah adalah dari travel MT (Maktour Travel). Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri siapa yang menjadi aktor utama dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Indonesia awalnya memperoleh kuota reguler sebanyak 221 ribu jemaah. Melalui lobi Presiden saat itu, Joko Widodo, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota sehingga total menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Namun, diskresi yang diambil pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata kuota tambahan: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Keputusan tersebut membuat 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.
KPK menyebut terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sejumlah aset telah disita, termasuk rumah, mobil, dan uang valuta asing.
Penyidikan masih berlangsung, dan KPK memastikan langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memperkuat proses penelusuran aliran kuota, aliran dana, serta penetapan pihak yang menjadi otak dari dugaan korupsi kuota haji ini.
YD

