Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Ratusan Handphone Bekas

0
398
Petugas Bea Cukai Batam menunjukkan barang bukti hasil penindakan berupa narkoba dan ratusan ponsel bekas saat konferensi pers di Batam. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Beberapa upaya penyelundupan berhasil digagalkan, di antaranya narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekitar pukul 12.45 WIB.

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang saat melakukan check-in tiket pesawat. Pemeriksaan di ruang rekonsiliasi menemukan penumpang berinisial MR (36), asal Aceh, membawa celana jeans dengan lipatan mencurigakan. Dari bagasi, ditemukan sembilan bungkus kristal putih dengan berat total 1.018 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu.

MR mengaku hanya sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper tersebut ke Lombok, setelah menerima koper dari B alias M. Melalui control delivery, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri berhasil menangkap B alias M sebagai pengendali di Pulau Kasu, Batam.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp8,1 miliar,” ungkap Zaky.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, kedapatan menyimpan barang dengan modus body strapping.

Hasil pemeriksaan mendapati tiga bungkusan diikat menggunakan korset dan dua bungkusan di saku celana berisi perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan berat 2.575 gram. Nilai barang diperkirakan Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

EA mengaku hanya kurir yang diminta seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Atas kasus ini, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan ketiga terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban dengan kapal KMP Barau.

Pengemudi berinisial RS (36), warga Tanjungpinang, kedapatan membawa 2 koper dan 4 tas berisi 797 unit handphone bekas merek Apple tipe iPhone 11, 12, dan 13. RS mengaku ditugaskan seseorang berinisial AR untuk membawa barang tersebut ke Kalimantan Barat dengan upah Rp24 juta. Nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.

“Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan pelaku sudah dibawa ke KPU BC Batam. Kasus ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Zaky.

Keberhasilan ini bertepatan dengan Hari Bea Cukai ke-79 pada 1 Oktober 2025, dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.

“Capaian ini berkat kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga terkait. Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin, dan berharap kerja sama ini semakin diperkuat,” pungkas Zaky.

Redaksi@www.rasio.co//

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini