Transformasi Tata Kelola, Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing

0
383

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai langkah transformasi dalam beberapa bulan terakhir untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

Hal tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10).

Menurut Amsakar, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, Presiden menekankan agar BP Batam fokus pada langkah-langkah strategis yang segera diwujudkan.

Transformasi dimulai dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Perubahan ini penting agar BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar.

Selain kelembagaan, BP Batam juga melakukan transformasi pelayanan lahan. Pelayanan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan melalui penyempurnaan Land Management System (LMS). Proses perizinan dapat dilakukan sepenuhnya digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.

“Ini adalah komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non-produktif agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Transformasi pelayanan lahan turut diperkuat dengan pemutakhiran regulasi. BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut mengatur aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dengan regulasi ini, pelayanan lahan melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat di KPBPB Batam,” tambah Amsakar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi yang dilakukan BP Batam.

“Komisi VI DPR RI mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam. Kami optimistis langkah luar biasa ini akan membuahkan hasil yang diharapkan,” kata Andre.

RDP turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.

Redaksi@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini