

RASIO.CO, Aceh – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri.
Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur sejak Kamis (29/1).
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang diduga berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal. Hasilnya, pada Jumat malam, tim berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam.
Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan seorang pria berinisial AS (41). Kendaraan tersebut diketahui membawa berbagai jenis satwa liar dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan beserta muatan dan pengemudi dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan yang dilakukan pada Jumat (30/1) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati total 53 koli berisi berbagai satwa liar dan bagian tubuh satwa.
Satwa yang diamankan antara lain 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang berkepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih.
Lalu 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua yang terdiri dari 2 ekor kakatua Moluccan dan 2 ekor kakatua jambul kuning, 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa yang diamankan juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga akan dimuat ke dalam speedboat dengan tujuan akhir Thailand.
Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberantas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
AD
