Begini Fakta Persidangan MV.Nika Terkait Dugaan Ilegal Fishing

0
1441
foto/pariadi@rasio.co //

RASIO.CO, Tanjungpinang – Kasus Kapal Penangkap Ikan berbendera asing MV.Nika yang diduga tampa izin bergulir di Pengadilan Negeri(PN)/Perikanan Tanjungpinang.Selasa(03/09) kemarin di ruang sidang Tirta.

Agenda sidang, pembacaan dakwaa JPU Samuel Pangaribuan berlanjut mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dari penagkap PSDKP serta berakhir dari saksi ABK Kapal tersebut.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua H.Sumedi,SH,MH dan dua hakim anggota H Agus Susanto DPN,SH,MH, Ir Khairil Anwar merupakan hakim perikanan.

foto/pariadi

Dalam dakwaan JPU Samuel mendakwa terdakwa Starnov Evgeny merupakan nahkoda kapal MV.Nika di mana sekitar bulan Juli 2019 di Wilayah Perairan ZEEI Selat Malaka pada posisi koordinat 06° 13.543’ LU – 097° 15, 941’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Nahkoda yang mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memiliki ijin penangkap ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkap ikan didalam palka.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 45 Tahun 2009. diduga karena melakukan pelanggaran diperairan Indonesia, MV.Nika diperiksa petugas KP.ORCA 02 dan KP ORCA 03.

foto/ist

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai Starkov Evgeny berbendera Panama tersebut diduga dokumen kapal serta surat-surat lainnya tidak ada di dalam kapal serta dokumen terkait dengan ABK juga tidak lengkap.

Selain itu, ditemukan alat tangkap bubu sejumlah 186 yang berada diluar palka, dan alat tangkap tersebut sudah siap untuk digunakan atau di operasikan sewaktu-waktu dibutuhkan menunggu perintah dari Nahkoda kapal.

Usai mendegarkan dakwaan JPU, berlanjut mendegarkan beberapa saksi penangkap KP. ORCA 02 dan KP. ORCA 03, para saksi mengatakan, kapal MV NIKA tidak ada dokumen yang sah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia sama sekali.

Sedangkan, fisik konstruksi kapal, kapal tersebut type kapal penangkap ikan jenis Jepang/korea dan menggunakan kapal penangkap bubu/Trap dengan adanya alat tangkap jenis trap / BUBU untuk menangkap kepiting /Crab ditempatkan di atas palka sejumlah 3 set alat tangkap bubu sejumlah 186.

“Namun posisi BUBU masih kering atau belum digunakan tetapi tidak berada luar palka,”

“Selain itu, ada pintu samping dekat alat tangkap yang memudahkan alat tangkap di keluarkan atau di operasionalkan walaupun ditaruh di ruangan prosessing, adanya mesin line Hauler dan, roller untuk menurunkan dan/atau menaikkan alat tangkap BUBU,”ujar saksi.

Ia menambahkan, terdapat ruangan prosecing pengolahan kepiting, Room Freezer sejumlah 4 buah yang terhubung dengan pintu dengan satu fish hold, Terdapat juga alat mengolah kepiting dan dan alat tangkap, umpan jenis ikan mackarel di palka depan, dan kardus untuk mengepak kepiting.

Majelis hakim juga sempat mempertanyakan terhadap saksi bahwa pada lambung kapal ada bekas tabrakan, apakah saudara saksi mengetahui dan apakah saksi mengetahui bawa kapal berlayar dari Argentina lalu berlanjut ke Korea dan akan berputar arah kembali ke China untuk Docking.

“Kurangtahu yang mulia sedangkan terkait adanya lambung kapal rusak tahun tetapi tidak mengetahui akibat apa?,” ujar saksi lagi.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Tantimin,SH.MH mempertegaskan bahwa, apakah saksi mengetahui bahwa kapal MV.Nika hanya menagkap kepiting di wilayah negara Argentina, dan Korea dan kapal rusak akibat menabrak gundukan salju di Argentina?

Selain itu, Posisi BUBU yang ada di kapal benar berada diluar palka dan bagaimana kerja BUBU tersebut dan di pergunakan untuk menangkap apa? dan apakah saudara saksi tahu batas zona ZEE?

“Menurut saya BUBU benar berada diluar palka tetapi belum digunakan dan mengenai batas wilayah ZEE saya kurang tahu persis,”paparnya.

Sementara itu, Empat saksi ABK kapal MV.Nika menceritakan bergantian namun jawaban hampir sama, bahkwa mereka bekerja dikapal tersebut baru lima bulan dan saat di tangkap petugas dalam posisi tidur.

Sedangkan Kapal MV.Nika merupakan kapal tangkap kepitingbukan ikan dan wilayah tangkapan berada di Argentina, Korea dan China, bukan di wilayah Indonesia dan hasil tangkapan di packing lalu di edarkan lagi.

“Kapal berlayar di selat malaka dengan tujuan China untuk perbaikan kapal karena tidak ada hasil tangkapan,”

“Sedangkan ikan yang ada dalam palka untuk umpan dan memang ada BUBU tidak masuk palka karena tidak muat lagi didalamnya dan lambung kapal rusak akibat menabrak bongkasan salju di Argentina,”jelasnya.

Sementara itu , atas keterangan saksi, terdakwa Starnov Evgeny ada keberatan dan melalui penterjemahnya mengatakan, bahkwa kapalnya bukan merupakan kapal penangkap kepiting dan setelah itu majelis hakim menunda sidang pekan depan.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini