Begini Keterangan Ahli Kasus Limbah B3 SBE PT Musim Mas di TPA Telaga Punggur

0
401

RASIO.CO, Batam – – Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur oleh PT Musim Mas memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prof. Basuki Wasis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Prof. Basuki Wasis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap sampel yang telah diambil oleh penyidik KLHK di area TPA Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terkait Standar Baku Mutu lingkungan hidup dan kriteria Baku Kerusakan lingkungan hidup dari sampel yang di berikan pihak KLHK, berdasarkan PP Nomor 150 tahun 2000 dan Kepmen Nomor 43/MENLH/10/1996,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa laboratorium, tindakan atau pengolahan limbah B3 SBE di TPA Telaga Punggur telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah di parameter pH tanah, di mana kriteria ambang kritis lebih dari 8,5. Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel PGR T2 AA1 (8,83) PP Nomor 150 tahun 2000,” lanjutnya.

Berdasarkan pengamatan secara langsung di lokasi, Basuki Wasis mendapati kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batuan permukaan dan solum tanah. Kemudian, pengolahan Limbah B3 di lokasi yang maksud telah menyebabkan kerusakan parameter tanah dan vegetasi yang masuk dalam kriteria baku kerusakan Kepmen Nomor. 43/MENLH/10/1996.

“Saya menyimpulkan bahwa perbuatan atau aktivitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang di lakukan PT Musim Mas telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, Ketua majelis hakim, Tiwik lantas melanjutkan sidang ke pemeriksaan terdakwa yakni PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama, Gunawan Siregar didampingi penasehat hukumnya, Refman Basri.

“Setelah kita mendengarkan keterangan ahli, maka proses persidangan ini kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik pada persidangan.

Dalam keterangannya, Gunawan Siregar menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya tidak begitu memahami proses pengolahan dan penimbunan Dumping Limbah yang dilakukan oleh PT Musim Mas.

Musabab, dalam hal pengolahan dan penimbunan Dumping Limbah, PT Musim Mas telah bekerja sama dengan PT Earlangga untuk melakukan pengangkutan dan telah berlangsung sejak tahun 2011 silam.

“Terkait pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3) milik PT Musim Mas sejak tahun 2011 dilakukan oleh PT Earlangga. Terus terang saya katakan bahwa PT Musim Mas tidak mengantongi izin pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3) dari KLHK,” kata dia menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar keterangan dari Gunawan Siregar, Ketua majelis hakim, Tiwik memberikan pertanyaan penegasan kepada terdakwa, apakah benar PT Musim Mas tidak memiliki izin pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 dari KLHK?

“Benar, yang mulia,” jawab Gunawan Siregar.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa pada perkara ini, Tiwik kemudian menyatakan pada proses pembuktian perkara ini dinyatakan telah selesai.

Untuk itu, pada sidang selanjutnya masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. “Proses pembuktian perkara ini sudah selesai ya, Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan. Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 11 Juli 2024 yang akan datang,” tutup Tiwik menunda jalannya persidangan.

syq@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini