
RASIO.CO, Batam – Jajaran Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus tiga oknum karyawan bank di batam mengalihkan uang nasabah puluhan milyar.
Modus operandi ketiga karyawan bank dibatam tersebut dengan cara mengubah alamat email dan nomor telpon nasabah, setelah itu mengeser uang dari rekening nasabah tampa sepengetahuan nasabah tersebut.
Ketiga karyawan bank di batam tersebut berinisial FQ, HS, KF dan ketiganya berhasil bobol rekening nasabah dan merugikan bank Rp.12,6 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku saat ini meringkuk disel tahanan Mapolda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan Sekira tanggal 28 s/d 31 Agustus 2023
3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam.
Kemudian setelah 3 orang tersangka oknum karyawan bank tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut.
Sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,-
“Modus Operandi yang di gunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam,”
“Perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
kemudian Barang Bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone.” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing.
Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.
Redaksi@www.rasio.co //

