Beli Sabu Satu Paket di Kampung Aceh, Eric Berunjung di PN Batam

0
727

RASIO.CO, Batam – Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam terus jadi sorotan dalam persidangan karena kasus para terdakwa bergulir dipersidangan PN Batam selalu membeli barang haram disana. Namun para pengedar selalu diduga lolos.

Salah satunya bergulir dipersidangan lagi kali ini, terdakwa Eric Gunawan,S.KOM diduga membeli sabu satu paket senilai Rp200 ribu berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang november 2020 lalu.

Sidang Perdana Eric Gunawan akan digelar Senin(08/02) diruang Wirjono Prodjodikoro PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPu Mega Tri Astuti sesuai sipp pn batam.

Diketahui, berawal terdakwa Eric Gunawan mendatangan Kampung Aceh, Simpang Dam Batam membeli satu paket sabu senilai Rp200 ribu terhadap Mr X(DPO), terdakwa dtang kesana mengunakan motor scoopy BP 2139 AD.

Usai membeli ke Mr X(DPO) terdakwa pulang kerumahnya di Anggrek Sari, Saat melintas di didepan perumahan Centre park terdakwa berhenti untuk membeli rokok.

Ketika itulah Tim Satnarkoba Polresta Barelang menagkap terdakwa dan saat ditangkap terdakwa berusaha membuang sabu tersebut satu paket seberat 0,3 gram.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini