RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam akhirnya memvonis terdakwa Erdi Erlangga selama 18 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan puluhan korbanya senilai Rp1,380 miliar.
Ironisnya, Dalam putusan majelis hakim bahwa barang bukti hasil kejahatannya menipu korbannya berupa Mitsubishi Pajero BP 1784 EI, Uang Rp25,5 juta, Laptop, CPU dan LCD dirampas negara sehingga korban penipuan kecewa.
Majelis Hakim Ketua Benny Arisandy didampingi hakim Adiswarna Chainur Putra dan Efrida Yanti sebagai hakim anggota. Kamis(04/02).
“Menyatakan Terdakwa Erdi Erlangga Bin Abdul Mufti Alm Alias Erdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan Pemalsuan Surat” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Ketiga Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erdi Erlangga Bin Abdul Mufti Alm Alias Erdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan,”

Mengetahui putusan majelis hakim tersebut Kuasa Hukum korban penipuan Risman Seregar, S.H mengtakan, sangat kecewa hasil penipuan terpidana Erdi Erlangga terhadap kliennya dirampas negara.
“Kamis sangat kecewa bahwa hasil kejahatan terdakwa dirampas negara atas putusan hakim tersebut, seperti perkara korupsi saja, namun kami nantinya akan menyurati MA,” Kata Risman kemarin.
Diketahui, Terdakwa Erdi Erlangga melakukan penipuan dan pemalsuan surat, puluhan korbanya mengalami kerugian totalnya keseluruhannya lebih kurang Rp1,380 miliar dan tuntut JPU Batam 2 tahun penjara dan barang bukti dirampas negara.
Modus terdakwa Erdi Erlangga melakukan penipuan mengaku sebagai Breach Manager PT.Pembangunan Perumahan Persero(Tbk), dimana PT. PP Persero akan membangun apartemen Renne Mansion di Bengkong,Batam.
Terdakwa akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka kantin dalam proyek tersebut, terdakwa sebagai pengelola kantin akan menunjuk langsung calon pengelola kantin dan diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp60 juta.
Adi@www.rasio.co //

