RASIO.CO, Batam – Belum usai menjalani hukuman dalam kasus narkoba, dua terdakwa Muhammad Syuib dan Herizal kembali menjalani sidang kasus narkoba karena diketahui mengedarkan sabu dua paket di Lapas Batam.
Parahnya, terdakwa Muhammad Syuib pernah dituntut JPU Rumondang ditahun 2015 , 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu tampa izin dan berkahir divonis majlis hakim 9 tahun penjara serta denda 1 milyar atau subsider kurungan 6 bulanpenjara.
Sedangkan terdakwa Herizal juga pernah tersandung kasus narkoba, dimana saat itu JPU Arie Prasetyo menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan divonis hakim PN Batam , 6 tahun penjara sertadenda 1 milyar.
Kali ini kedua terdakwa kembali berurusan dengan hukum karena diduga kembali mengedarkan 2 paket sabu di Lapas Batam dan diancam pasal 114 ayat(1) jo pasal 132(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan Atau pasal 112 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bermula pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 09.00 wib saksi Herizal Bin zulfiqli menemui terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan yang juga warga binaan Lapas Kelas II A Batam.
Menawarkan kepada terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan untuk menyimpan dan mengeadrkan narkotika dengan sebutan shabu-shabu dengan imbalan menggunakan shabu secara gratis dan oleh terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan menyanggupinya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 14.30 wib Herizal Bin zulfiqli memperlihatkan shabu yang dibungkus plastik transparan kepada terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan .
Selanjutnya saksi Herizal Bin zulfiqli memecah menjadi 2(dua) bungkus. Kemudian saksi Herizal Bin zulfiqli menyisihkan sebahagian dari 1(satu) bungkus shabu untuk digunakan bersama dengan saksi Muhammad Syuib Bin Dahlan.
Bahwa sekira pukul 15,00 wib setelah selesai menggunakan shabu saksi Herizal Bin zulfiqli menyerahkan ke2(dua) paket shabu tersebut kepada terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan untuk dijual.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 sekira pukul 08.30 wib pada saat saksi Herizal Bin zulfiqli sedang makan di Lapas Kelas II A Batam Petugas Lapas melakukan pemeriksaan di Lantai II Blok C No.07 Kota Batam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan diruangan sel saksi Herizal Bin zulfiqli dan terdakwa Muhammad Syuib Bin Dahlan dari bantal milik terdakwa Muhammad Syuin Bin Dahlan ditemukan 2(dua) paket shabu yang dititip oleh Herizal Bin zulfiqli.
Bya@www.rasio.co

