Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1634

Keluarga Korban Sky Truck Tabur Bunga di Senayang

0

RASIO.CO – Ditpolairut Baharkam Polri bersama keluarga korban Sky Truck melaksanakan upacara tabur bunga atau ziarah laut di perairan Senayang, kepualauan Riau yang dilaksanakan diatas Kapal KP Bisma.Kamis(13/04/2017).

Upacara dilaksanakan bertujuan mengenang gugurnya 13 personel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri dalam melaksanakan tugas diperairan Senayang, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno.

Juga hadir pejabat utama Baharkam Polri, Wakapolda Kepri, Dirpolair Polda Kepri, para Bhayangkari, Para keluarga Ditpolairud yang gugur dalam tugas, serta para pamen, pama, Bintara dan Tamtama Ditpolairud.

Kegiatan upacara yang dilaksankan diatas KP. BISMA berlangsung dengan hikmat dan haru tampak Kabaharkam Polri dan seluruh peserta Upacara melakukan penghormatan dan doa kepada anggota yang gugur dalam menjalankan tugas Negara.

“kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari pimpinan Polri terhadap anggota yang telah gugur di perairan ini beberapa bulan yang lalu, dengan terjadinya kecelakaan pesawat Skytruck Polri, oleh karena itu Pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri, memerintahkan Kami (Kabaharkam Polri) untuk membawa langsung para keluarga Korban melaksanakan ziarah di perairan ini seraya membacakan doa serta tabur bunga terhadap para korban agar diterima disisi Tuhan yang Maha Kuasa dan diampuni segala dosa”. ujarnya.

Selesai Upacara penghormatan, terdengar Lantunan lagu gugur bunga karya Ismail Marzuki di atas kapal KP Bisma di perairan Kepri memecah tangis para keluarga korban jatuhnya pesawat Sky Truck milik Polri yang mengangkut 13 Anggota Polri di Senayang, Kabupaten Lingga.

Keluarga korban tidak kuasa menahan tangis, Tabur bunga yang di awali oleh Kabaharkam Polri dan selanjutnya oleh para keluarga Ditpolairud yang gugur dalam tugas. Kabaharkam Polri berusaha menahan tangis di depan para keluarga yang gugur dalam tugas tersebut, beberapa ibu Bhayangkari sambil menangis berusaha menenangkan keluarga korban.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Paska Banjir Bandang Aceh, Warga Mulai Bersihkan Rumah

0

RASIO.CO – Banjir bandang yang menerjang 11 desa di dua kecamatan di Aceh Tenggara, Aceh menyebabkan ratusan rumah rusak dan dipenuhi lumpur. Pembersihan mulai dilakukan dibantu aparat.

Kasi Logistik Bidang Kedaruratan BPBD Aceh Tenggara, Yanti, mengatakan, rumah warga yang terletak di lokasi rendah dari jalan dipenuhi lumpur sisa banjir bandang hingga mencapai atap. Untuk membersihkannya, BPBD dibantu TNI/Polri dan relawan.

“Kita juga dibantu personel BKO dari Polda Aceh sebanyak 20 orang dan dari Polda Sumut 60 orang. Totalnya 60 personel BKO,” kata Yanti saat dihubungi, Rabu (13/4/2017).

Perkampungan di 11 desa yang terkena dampak banjir dipenuhi lumpur, batu dan kayu-kayu beragam ukuran. Butuh banyak tenaga untuk membersihkannya.

“TNI/Polri sudah mengerahkan pasukannya untuk membantu kita membersihkan rumah warga,” jelas Yanti.

Banjir bandang yang melanda pada Selasa (11/4) memasuki hari kedua. Warga sudah berada di tenda pengungsian yang dibangun di empat titik di dua kecamatan. Ada 2.476 warga yang harus mengungsi akibat rumah mereka belum dapat ditempati karena dipenuhi lumpur atau pun mengalami kerusakan.

APRI @www.rasio.co | Detik

 

Uniknya Bus Kayu di Kabupaten Karimun

0

RASIO.CO – Pernahkah Anda berpelesir ke Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)? Jika ya, kabupaten ini tidak hanya menyajikan pesona wisata pantainya saja yang sangat indah, kuliner lokal serta keramahan warganya. Tapi juga pesona transportasi lokalnya yang unik.

Di kabupaten ini, terdapat sejumlah bus ukuran medium yang oleh warga kotanya dijadikan sebagai salah satu sarana transportasi utama sehari-hari.

Sebagian orang menyebutnya bus kayu. Ini lantaran bus-bus tersebut sebagian bodinya dikaroseri dengan menggunakan material kayu. Misalnya, pada dinding bus, pilar atap dan bagian atap serta kursi penumpang.

“Saat ini difungsikan untuk transportasi antar jemput anak sekolah dan juga sebagai bus ankutan wisata disaat hari libur,” kata salah seorang warga yang dijumpai di karimun. Kamis(13/04/2017).

kata dia, Karena menggunakan material kayu, sebagian bus ini juga menganut konsep jendela terbuka. Saat bus berjalan, hembusan angin sepoi-sepoi menerpa wajah penumpangnya.

Yang menarik lagi, bus kayu ini umumnya menempatkan pintu akses naik dan turun penumpang di bagian belakang. Mirip bemo yang pernah beroperasi di Jakarta atau angkot versi lama di Kota Surabaya.

Bus-bus kayu ini sudah ada di Kabupaten Karimun sejak lama. Setidaknya sejak era 1960-an. Bus-bus yang bisa ditemukan di Pulau Kundur tersebut umumnya menggunakan basis sasis truk. Ini bisa dilihat dari bagian muka bus-bus tersebut yang masih mempertahankan wujud wajah truk. Ada yang wujudnya truk Toyota Rino, atau truk Mitsubishi tua.

Bus kayu ini umumnya memiliki rute atau trayek. Misalnya, trayek Meral-Pangke PP. Jika Anda berwisata Karimun, Anda juga bisa mencharter bus kayu ini untuk jalan-jalan.” tutupnya.

APRI @www.rasio.co |

Menggulas Persidangan Tiga Terdakwa Pencucian Uang Narkoba

0

RASIO.CO – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan menunggu nasib setelah sidang memasuki tahap penuntutan JPU Rumondang. namun tuntutan JPU ditunda kembali , pasalnya PH ketiga terdakwa mengajukan dokumen barang bukti kepemilikan.

Namun, pengajuan PH ketiga terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang diberikan langsung terhadap majlis hakim ketua Endi Nurinda Putra yang didampingi hakim aggota Renni Pitua.

“Berkas surat-surat yang disampaikan PH ketiga terdakwa, merupakan dokumen barang bukti kepemilikan yang sah ketiga terdakwa. Jadi, kalau JPU mau melihatnya nanti, silahkan saja langsung ke Panitera,”kata Hakim Endi pada JPU Arie, Rabu (12/4-2017).

Selain itu, selama persidangan berlangsung sampai kewacana penuntutan pekan depan terkait ketiga terdakwa lebih cenderung tentang Primer perbuatan terdakwa dalam pasal 4 jo 10 UU RI no tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI 2010 tentang TPPU.

Sedangkan perkara Primair tentang perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pidana dalam pasal 137 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan Subsidair pasal 137 huruf b UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP hanya disaat dakwaan, namun selanjutnya dalammketerangan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa lebih kearah TPPU.

“Jaksa tetap harus menggarah narkoba untuk mengaitkan terhadap TPPU saat melakukan penuntutan,” kata salah seorang hakim yang enggan namanya dipublis.

Seperti dikeahui, Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT Jaya Valasindo dihadirkan ke persidangan sebagai saksi mahkota atas perkara terdakwa Ruslan dan Andias, dan pengakui buka dua rekening pribadi untuk transaksi pencucian uang.Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim membacakan penetapan Ketua Majelis Hakim yang baru menggantikan Edward Haris Sinaga akan di mutasi ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Karena Pak Edward Sinaga akan di mutasi ke PT Samarinda, maka saya Endi Nurindra ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini,” ujar Endi.

Dalam keterangannya, saksi Edi mengaku tidak membuat rekening atas nama PT Jaya Valasindo dari awal berdiri karena alasan sepi konsumen.

“Rekening Jaya Valasindo tidak ada, kita tidak buat rekening PT karena dulu masih sepi, makanya kita hanya buat rekening pribadi untuk keperluan Money Changer,” ujar saksi Edi

Ia mengatakan, beberapa rekening atas nama Ruslan dan Andias di beberapa Bank sebagian tidak aktif.

“Itu difungsikan untuk pekerjaan MC, karena itu dibutuhkan untuk mengambil uang yang masuk dan keperluan bayar kepada orang lain, namun masing-masing hanya dipakai 2 rekening saja yang mulia,: jelasnya.

Ditanya terkait adanya pengiriman uang dari beberapa orang narapidana kasus narkotika melalui rekening Ruslan dan Andias, Edi mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut dari mereka (Narapidana,red).

“Yang saya tahu uang itu dari Cuk Anton, dan setiap ada uang masuk, Cuk Anton telepon saya,” ujarnya.

Ia mengatakan, Cuk anton memiliki bisnis Money Changer di Pekanbaru dan sering mencari dollar di Batam karena harganya lebih murah dari daerah lain.

“Kalau di Pekanbaru harganya beda, di Batam lebih murah,” terangnya.

APRI @www.rasio.co |

Dua Komoditas Ekspor RI Sulit Masuk Pasar AS

0

RASIO.CO, Batam-Tudingan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menuduh Indonesia melakukan dumping mulai disikapi serius oleh kalangan pengusaha dalam negeri. Hal itu disebabkan telah ada dua jenis komoditas asal Tanah Air dipersulit memasuki pasar Amerika Serikat.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan seperti dilansir media onlline Kabar Bisnis mengemukakan, dua komoditas tersebut yakni biodiesel dan kertas polos. Biodisesel dan kertas polos asal Indonesia diberlakukan tarif ekspor yang tinggi untuk dapat masuk ke AS. Untuk biodiesel misalnya, tarif yang semula 7-8 persen kini dinaikkan menjadi 20 persen.

“Kertas polos juga sama. Tadinya single digit, sekarang 17,3 persen,” kata Shinta kemarin.

Kondisi ini, jelas akan merugikan produk-produk ekspor Indonesia di Amerika. Berkaca pada kasus sebelumnya, Amerika juga pernah menuduh Indonesia menerapkan hambatan nontarif yang membuat produk pertanian mereka sulit masuk. Pada akhirnya Indonesia kalah dalam sengketa perdagangan internasional tersebut.

Karena itu, Shinta mendesak pemerintah untuk segera melakukan klarifikasi bahwa Indonesia tidak menjual biodisesel dan kertas polos dengan harga yang lebih rendah dibandingkan biaya produksinya, seperti yang dituduhkan Amerika Serikat.

“Kalau kita tidak segera berikan klarifikasi, ini akan sangat berdampak buat ekspor kita ke sana,” katanya bernada khawatir.

Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuduh sejumlah negara melakukan dumping yang menyebabkan mereka menderita defisit perdagangan sebesar 798 miliar dolar AS pada 2016. Indonesia berada di urutan ke-16, dari 20 negara dalam daftar, dengan sumbangan defisit 14 miliar dolar AS.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Perdagangan, neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat sepanjang 2016 mencapai 23,43 juta dolar AS. Angka tersebut turun tipis sebesar 1,66 persen dibanding periode sebelumnya pada 2015 yang sebesar 23,83 juta dolar AS.

ALLE KATA @www.rasio.co

MK Undang Mahasiswa Ikuti Kompetisi Debat Konstitusi 2017

0

RASIO.CO, Batam-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bakal menggelar kompetisi debat konstitusi 2017 yang melibatkan perguruan tinggi se-Indonesia. Undangan mengikuti kegiatan tersebut disampaikan secara terbuka yang dirilis dalam laman resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan nomor surat undangan 558/DK.07.00/02/2017 tertanggal 23 Februari 2017 bulan lalu.

Dalam surat yang ditanda-tangani Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Budi Achmad Djohari, Ah. itu disebutkan bahwa agenda kompetisi ini digagas dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa dan mahasiswi mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Untuk meningkatkan pemahamanan konstitusional warga Negara,” kata Budi dalam kutipannya.

Penyelenggaraan kegiatan kompetisi debat konstitusi mahasiswa antar perguruan tinggi se-Indonesia tahun 2017 akan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap eliminasi, tahap regional dan tahap nasional. Tahap eliminasi akan dilaksanakan pada 1 Maret sampai dengan 30 Mei 2017, Tahap regional akan dilaksanakan dalam tiga wilayah, yaitu Regional Barat di Universitas Islam Riau (18 sampai dengan 20 Juli 2017), Regional Tengah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (1 sampai dengan 3 Agustus 2017) dan Regional Timur di Universitas Jember (25 sampai dengan 27 Juli 2017). Sedangkan tahap nasional akan dilaksanakan pada 28 sampai dengan 31 Agustus 2017.

Budi menjelaskan pendaftaran peserta kompetisi debat kompetisi sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan. Pedoman dapat diunduh dilaman resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Silahkan unduh pada link URL ini:

Surat Undangan Peserta Kompetisi Debat Konstitusi

Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi

Form-Form Pendaftaran

Poster Kompetisi Debat Konstitusi

ALLE KATA @www.rasio.co

Dua Siswa Smansaka Wakili Kepri Diajang Nasional

0

RASIO.CO, Karimun-Dua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Karimun biasa disebut SMANSAKA yakni Sadam Permana dan Ferian Lavando Fritz Tampubolon berhasil mewakili Provinsi Kepulauan Riau tahun ini dalam ajang Lawatan Sejarah Nasional (Laseda) 2017 program Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan RI.

Kedua siswa berprestasi tersebut berhasil merebut posisi finalis Laseda 2017 mewakili Kepri dengan nilai tertinggi masing-masing Sadam Permana rangking pertama dan Ferian menempati rangking kedua. Sementara siswa berprestasi lainnya di rangking ketiga di raih Febri Tia Aldila dari SMAN 1 Muaro Jambi, rangking ke-empat ditempati Mahathir Muhamad Gafur dari SMK Kehutanan Negeri Pekan Baru, rangking kelima Andre Mat Tahir dari SMAN 1 Kampar Kiri Tengah dan perwakilan dari SMAN 1 Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung yakni Meliana Andriani.

Tema lomba penulisan adalah merangkai kejayaan masa lalu untuk meningkatkan semangat nasionalisme. Judul karya tulis wajib ada sejumlah acuan. Yakni, mengacu pada peristiwa bersejarah di daerah, biografi tokoh sejarah di daerah, asal usul tempat bersejarah di daerah dan peninggalan bersejarah di daerah masing-masing. Sebanyak 120 peserta dari berbagai sekolah unggulan yang mengikuti ajang bergengsi ini.

Ketika disambangi RASIO MEDIA, Rabu (12/4) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dra. Mery Sandra mengatakan prestasi yang diraih anak didiknya memberikan kebanggaan tersendiri, sebab bagi guru pembimbing katanya prestasi yang diperoleh itu akan senantiasa memberi semangat penuh bagi guru dalam mendidik anak-anak selanjutnya.

“Prestasi ini membuat kami terus bersemangat dalam mendidik,” katanya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Polisi Tangkap Tekong Bawa TKI Ilegal di Nongsa

0

RASIO.CO – Jajaran kepolisam Polairud Polda Kepri mengamankan sebuah Speedboad kapasitas mesin 600 Pk tampa izin berlayar serta keimigrasian membawa 71 TKI Ilegal dari Malaysia di pantai Sakilak Batubesar Nongsa.Selasa(11/04/2017).

“Berlayar tampa tampa dilengkapi dokumen serta melanggar uu keimigrasian dan mengamankan seorang tersangka berinisial S bin Am sebagai nahkoda,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian diruang Rupatama lantai II.

Kata Kapolda, Personilnya Ditpolair sekira pukul 01.00 wib, melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK yang sedang melakukan kegiatan menurunkan penumpang TKI pekerja Indonesia dari Malaysia sebanyak 71 orang di Pantai Sekilak Batu Besar-Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terhadap 71 orang tersebut melakukan perjalanan atau masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa proses pemeriksaan petugas imigrasi baik di Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Tersangka yang diamankan berinisial S bin AM (Nakhoda Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK). Para saksi-saksi yang merupakan ABK Speed Boat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN. Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” pungkasnya.

Saat ekpos kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi oleh Dir PolAir Polda Kepri Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, H.Mhum, Kabid Humas Polda Kepri yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Akbp Edi Santoso, SH.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Tiga Tersangka Pemilik Sabu 2000 gram Ditangkap

0

RASIO.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri)menangkap dua tersangka diduga pemilik sabu seberat 2000 gram yang diseludupkan dari malaysia menggunakan boad pancung.Senin(10/04/2017).

Kedua tersangka berinisial M(38) WNI dan E (33) dan MJ(39)barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 2000 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.

“Dua tersangka ditangkap saat dikapal pancung sedangkan satu lagi merupakan hasil pengembangan,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).

Kata Dia, Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan ketiga pelaku dengan cara memasukan paket sabu ke dalam 2 bungkus teh cina.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi setibanya di batam akan dilakukan transaksi narkoba antara pelaku dengan seorang laki-laki.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Keprimelakukan penangkapan terhadap MJ(39 Thn) WNI.

“MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana.Pelaku M dan MJ mengaku mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 sebagai kurir,” kata Nixon.

Ia menambahkan, Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya tersebut tersangka M, Edan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

APRI @www.rasio.co |

Puluhan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan BNN

0

RASIO.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 10.562 gram asal Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam, milik 5 tersangka SB (30) WNI, RA (31) WNI, F (39) WNI, Z (17) dan M (29).

Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut dengan dibakar serta disaksikan Pejabat BNNP Kepri, Polda Kepri, Kejaksaan, PN Batam, BPOM Kepri, LSM Granat dan undangan lainnya.

“Ganja yang dimusnahkan berasal dari Aceh sedangkan bandarnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan DPO, sementara 5 orang kurir sudah ditetapkan tersangka,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).

Kata dia, Para tersangka berhasil ditangkap.Rabu(1/03/2017) sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Batam, 5 orang laki-laki karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 gram. dan saat ini sudah mendekam dalam tahanan.

“kelima tersangka merupakan jaringan narkoba jenis ganja aceh yang mengedarkannya di Batam,” ujarnya.

Nixon menjelaskan, jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam,” terangnya.

Nixon menambahkan, Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.562 gram dan sebanyak 78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi