Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1635

Menteri PPPA: Praktek Diskriminasi dan Kekerasan Meningkat di Indonesia

0

RASIO.CO, Batam –Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise pimpin rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Dan Perempuan Kawasan Barat Indonesia Tahun 2017 yang dihadiri dari semua elemen masyarakat di Harmoni Hotel Batam, senin ( 10/04/17). malam.

Yohana dalam sambutannya mengatakan, kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan.

“Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik, ” jelasnya.

“adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial,”tambahnya.

Kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, yaitu, Akhiri Kekerasan pada Perempuan, Akhiri Perdagangan Manusia dan akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.

Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal, ” paparnya.

Ia mengatakan, Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Guna merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksaan perlindungan hak perempuan serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanannya, juga mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah. Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017. Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan Dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat”

Terlaksananya kegiatan Rakortek ini, diharapkan dapat terwujud komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan muali dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan.

Terwujudnya koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah. Terciptanya komunikasi,integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Serta meningkatnya upaya perlndungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan,” tutupnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Gubernur Promosikan Bahari Kepri di Iven Singapura Yatch Show Marina

0

RASIO.CO – Gubernur H Nurdin Basirun langsung menjual pesona bahari Kepulauan Riau begitu bertemu dengan yatcher pada acara Singapura Yatch Show, yang digelar di Marina Sentosa, Ahad (9/4/2017).

Menurut Gubernur, tak salah menjadikan Kepri sebagai pintu gerbang wisata bahari Indonesia.

“Inilah Kepri dengan segala pesona baharinya. Tak salah kalau poros maritim Indonesia ada di Kepri,” kata Nurdin, usai meninjau UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Senin (10/4).

Singapura Yatch Show sekarang merupakan iven terbesar di Asia. Pengunjung bisa melihat berbagai jenis kebutuhan terkait kepariwisataan bahari. Termasuk juga banyaknya jenis jenis kapal, yatch dan super yatch yang dipamerkan.

Baik perusahaan regional maupun global. Banyak kapal buatan Eropa, Amerika dan Afrika dipamerkan. Diantara negera-negara besar itu, menurut Nurdin, Kepri sangat berbangga karena ikut serta. Bahwa Kepri pun siap memproduksi kapal dan yatch mewah untuk menjelajahi keindahan lautan.

“Yang menjadi kebanggaan kita, ada kapal yatch yang dibuat di Kepri. Banyak pengunjung pameran itu yang melihat dan tertarik dengan kapal produksi Kepri,” kata Nurdin, bangga.

Kesiapan Kepri dengan pariwisata bahari, tidak hanya potensi alamnya saja. Kemampuan memproduksi kapal pesiar sejenis yatch semakin mendukung semua itu.

“Kepri mampu mendorong dan bersaing pariwisata bahari kelas dunia,” kata Nurdin. Gubernur juga mengajak para yatcher untuk menikmati indahnya pesona bahari Kepri. Laut Kepri yang luas, merupakan laman bermain yang cocok untuk para yatcher. Malah, pada pertengan Mei nanti, akan ada rombongan yatcher ke Pulau Bawah, Anambas. Gubernur akan ikut serta bersama rombongan dari berbagai negara itu.

“Kita ikut mempromosikan langsung,” kata Nurdin.

Ke depan, Nurdin melihat sejumlah kabupaten kota di Kepri bisa membuat pelabuhan untuk yatcher. Sementara ini memang belum semua daerah memiliki itu.

APRI @www.rasio.co | Pemprov Kepri

Gubernur Tinjau Pelaksaan UNBK SMAN 1 Batam

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur H Nurdin Basirun meninjau pelaksanaan UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Sei Harapan Kota Batam dan menekankan pentingnya sikap bersungguh-sungguh generasi muda Kepri dalam mengejar cita-cita. Selain kesungguhan, restu orang tua dan para guru jangan pernah dilupa.

“Sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, anak-anaklah yang akan mengisi pembangunan di Kepri. Saya selalu yakin anak-anak pulau selalu mampu dalam hal apapun,” kata Nurdin saat meninjau pelaksanaan UNBK di SMA Negeri 1 Batam, Sei Harapan Kota Batam, Senin (10/4).

Ada 346 pelajar SMAN 1 yang melaksanakan UNBK. Nurdin dalam kesempatan itu memotivasi anak-anak untuk terus meraih jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Cita-cita yang telah ditanamkan harus dikejar.

Sebelum memulai UNBK, Nurdin sempat berbincang-bincang dengan sejumlah pelajar. Nurdin bertanya tentang kelanjutan pendidikan mereka. Ada rasa bangga ketika beberapa pelajar sudah menyebutkan program studi yang akan mereka lanjutan.

Seorang pelajar putri menyebutkan dia akan melanjutkan teknik perminyakan di Malaysia. Seorang pelajar putra menjawab bahwa dia diterima di ITS untuk teknik komputer. Saat itu Nurdin didampingi Kepala SMAN 1 Batam Mohammad Chaidir. Nurdin mendorong agar anak-anak juga ada yang ke dunia entreprenuer.

Harus banyak juga yang jadi pengusaha. Selain tentu mengisi potensi pekerjaan yang terus terbuka peluangnya di daerah ini. Menurut Nurdin, selesai ujian saat ini, bukan berarti selesai masalah dan perjuangan. Jalan masih panjang untuk mengejar cita-cita.(Humas)

“Saya akan terus memotivasi. Semoga anak-anak menjadi orang yang berguna untuk diri sendiri, orang tua, masyarakat, bangsa dan agama,” pesan Nurdin.

Nurdin yakin anak-anak Kepri siap menghadapi UNBK kali ini. Itu semua terpancar dari wajah-wajah para pelajar kelas XII. Kata Nurdin, banyak sekolah-sekolah lanjutan yang perlu diisi anak-anak Kepri. Di Kundur ada Sekolah Polisi Negara (SPN).

“Di jajajaran TNI saya selalu ingin ada prioritas untuk anak-anak pulau. Karena anak-anak Kepri ingin menjadi bagian langsung mengamankan NKRI,” kata Nurdin.

APRI @www.rasio.co |

Saksi Akui Bekerja Sebagai Pemuas Nafsu di Memory Karaoke

0

RASIO.CO – Kasus Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Soei Lanalias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani (Germo) kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan dari dua saksi pekerja sebagai PSK dan 1 saksi dari kepolisian sebagai pemboking, Senin(10/04/2017).

Majelis Hakim DR Agus Rusianto,.S.H,.M.H didampingi Hakim anggota Redite mengambil sumpah dua saksi Erma alias Winda(30), Irma Yuliani(29) dan Joko susanto dari kepolisian Polda Kepri dan memulai memeriksa keterangan saksi kepolsian.

Joko Susanto dalam andercover dari tim Krimum Polda Kepri menyampaikan pada 17 Oktober 2016 menyamar sebagai orang yg akan memboking dengan maminya Devi sekitar siang hari jam 1.00 WIB mengaku sebagai Satrio.

Saya memboking dikaroke memory lantai bawah rooms bayar rp500 terhadap Bu Evi, dan disuruh memilih yang ada 7 orang duduk di sofa berderet.

“Pilihlah salah seorang silahkan dan kamar sudah disiapkan dengan berpenampilan 7 psk pakaian seksi ,” kata Joko menirukan ucapan mami memori.

Sedangkan , Irma merupakan merupakan salah seorang pekerja melayani lelaki hidung belang mengatakan, sudah lama bekerja disana dan dibayar setiap pulang kampung kebandar Lampung dan biasanya selama 8 bulan baru diambil kepada mami.

“Tergantung bokingan baru diketahui pendapatan dan satu bulan kira-kira Rp15 juta,” ujarnya.

Kata dia, melayani tarif bokingan lebih kurang satu hari dan sekali Rp350 ribu. Dan ini merupakan pekerjaan serta dilakukan secara sukarela tampa paksaan mami memory dan sudah lima tahun bekerja disana.

Sementara itu, Winda menjelaskan, bahwa bekerja di memori karoke melamar dan Tampa paksaan dan lebih enaknya lagi habis bekerja langsung dibayar tidak seperti tempat lainnya kadang bekerja 8 bulan tidak dibayar.

“Kami bekerja tanpa paksaan dan dahulu pernah bekerja disana,” ujarnya.

Terhadap apa yang diceritakan dua saksi yang merupakan pekerja karouke memory kedua terdakwa mami dan pemilik karouke tidak membantah dan tidak juga membenarkan, Majlis hakim akhirnya melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial. Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke.

Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.

Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.

Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.

Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa. atas perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

APRI @www.rasio.co |

Dua Terdakwa Gelapkan Dana Nasabah Milyaran di Vonis Berbeda

0

RASIO.CO – Akhirnya Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Direktur PT. Mardhatillah Indo Persada, sedangkan Komisaris Tujo Prabowo diganjar 2 tahun penjara. irionisnya vonis hakim ini tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Senin(10/04/2017).

Kedua calon terpidana merupakan Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada kasus penggelapan uang nasabah hasil penjualan 559 unit rumah di Tanjung Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam dengan jumlah besarnya RP 13.364.697.432. Dan uang yang digelapkan Tujo Prabowo (Komisaris) Rp 900 juta dan Hadi Suyitno (Kuasa Direktur) Rp 100 juta.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Endi dan Hakim Anggota Chandra dan Renni Pitua Ambarita menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhu hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal372 jo pasal 55 ayat 910 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkann hukuman terhadap terdakwa Tujo Prabowo dengan hukuman penjara 2 tahun, dan terdakwa Hadi Suyitno selama 1 tahun penjara,” kata Hakim Endi.

Terhadap putusan yang sudah dibacakan, maka kedua terdakwa bisa menyatakan sikap dengan selama 7 hari. Apakah terdakwa mau menyatakan banding, pikir-pikir atau terima. Hal senada juga disampaikan Hakim pada JPU Rumondang.

“Selama 7 hari kami berikan waktu, untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau banding,”ujarya pada kedua terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Tujo Prabowo, mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Tujo Prabowo, tidak wajar. Dimana fakta persidangan yang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU Rumondang meringankan klien kami (Terdakwa Tujo Prabowo-red). Dan tuntutan Jaksa pun tidak sepantasanya menuntut terdakwa Tujo Prabowo lebih tinggi dari terdakwa Hadi Suyitno (Kuasa Direktur-red).

“Dalam aturan Persero, jabatan Komisaris diperusahaan tersebut hanya sebagai mengetahui. Direktur lah yang bekerja, karena dia semua yang tau pekerjaan. Maknya saya sebagai PH terdakwa Tujo menyatakan pikir-pikir,”ujar Rata Zulhaira PH terdakwa Tujo diluar persidangan.

Sebelumnya diberitakan media ini, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Tujo Prabowo bin Sutarjo alias Abu Umar alias Hammad Malik (komisaris) selama 2,3 tahun penjara dan Hadi Suyitno bin Mustawar (Kuasa Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada selama 1,3 tahun penjara.

APRI @www.rasio.co |

Siswa SMAN 3 Laksanakan UNBK Hari Ini

0

RASIO.CO – Siswa SMAN 3 Batam Kepulauan Riau hari ini melaksanakan penerapan System Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) yang di ikuti sebanyak 303 siswa dari 3 jurusan yaitu, jurusan bahasa sebanyak 11 siswa, jurusan IPA sebanyak 225 siswa dan jurusan IPS sebanyak 67 siswa.

Dalam penerapan waktu yang ditentukan terbagi dalam 3 sesi yaitu sesi pertama pada pukul 08.00 – 09.30, sesi kedua pada pukul 10.30 – 11.30 dan sesi ke tiga dilaksanakan pada pukul 14.00 – 16.00 wib.

Wakil ketua kurikulum SMAN 3 Batam Kota Gatot Handoko,Spd mengatakan, sebelumnya siswa sudah dibekali berbagai persiapan sebelum menjelang UNBK baik dari persiapan pengoperasian komputer, nomor peserta, lembar panduan peserta serta packet soal- soal panduan UNBK.

” Kita sudah siapkan secara matang, berbagai panduan soal soal ujian dan pengoperasian secara komputerisasi secara sinkronisasi, ” Kata Gatot. Rabu(10/04/17).

Kata Gatot , persiapan ujian bagi siswanya di SMAN 3 sudah disiapkan 3 ruangan dan 3 server serta circuit memantau duruang sudah disediakan.

” Untuk persiapan dari semester 1 pada kelas III ini siswa juga sudah disiapkan Simulasi UNBK sebanyak 3 kali berupa Try Out On Line (Spikologi), Set Modo atau Skipper School, ” jelasnya.

Ia mengatakan, Simulasi yang dilakukan ada 2 macam yaitu, kesiapan komputer dan kesiapan menyelesaikan ujian. Menurut salah satu Siswi yang berhasil diwawancarai racio.co sebut saja Bunga mengatakan soal ujian yang ada lebih mudah dikerjakan karena soal yang ada hampir mirip dengan soal try out yang diberikan disekolah sebelum USBN dilaksanakan, ” kata dia.

Gatot berharap pada tahun 2017 siswa di SMAN 3 mampu menyelesaikan ujian dengan benar dan mudah seperti kakak-kakak mereka yang sudah lulus terlebih dahulu dengan nilai dan prestasi yang membanggakan dilihat dari hasil ujian dan undangan penerimaan mahasiswa di universitas Negeri dan Ikatan Dinas, ” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Klinik Baloi Layani Peserta BPJS Kesehatan

0

RASIO.CO – Dalam rangka memberikan peran aktif dan sekaligus kemudahan akses layanan kesehatan kepada masyarakat Batam, Klinik Baloi BP Batam kini layani peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat di sekitar Baloi dapat memanfaatkan layanan Klinik dengan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSBP, dr. Sigit Riyanto M,Sc saat meresmikan klinik Baloi sebagai fasilitas kesehatan (faskes) pertama BPJS di klinik Baloi pada Senin (10/4/2017).

Sigit mengatakan BP Batam telah melakukan kerjasama kemitraan layanan dengan BPJS Kesehatan untuk dapat kembali memberikan fasilitas layanan kepada masyakarat Batam sebagai faskes tingkat pertama mitra layanan BPJS Kesehatan.

Klinik Baloi diharapkan dapat memperluas pelayanan kesehatan di sekitar Baloi dan mempermudah akses pelayanan untuk meminimalisir antrian. Sigit menghimbau agar masyarakat dapat memanfaaatkan klinik Baloi sebagai rujukan pelayanan kesehatan.

“Sebenarnya sudah dibuka sejak awal April menerima peserta BPJS, bagi masyarakat yang tempat tinggalnya dekat dengan klinik baloi dapat memindahkan PPK 1 ke Klinik baloi,” ujarnya.

Ia menambahkan Klinik Baloi berdiri sejak tahun 1985 merupakan klinik satelit RSOB BP Batam dan menjadi satu-satunya klinik pemerintah pada waktu Otorita Batam. Seiring berjalan Klinik Baloi terus mendorong program pemerintah dalam upaya pemberian layanan kesehatan.

“Dokter yang bertugas di sini jangan hanya memberi resep obat saja melainkan penyuluhan tentang hidup sehat dengan begitu harapannya dapat memberikan pelayanan mutu lebih baik dengan manfaat lebih luas dan pelayanan maksimal, dua tahun kedepan klinik ini akan dibangun infrastruktur fisik dengan fasilitas anak dan penyakit dalam,” terangnya.

Sementara itu, Camat Lubuk Baja, Novi Harmadyastuti menyambut baik dengan kehadiran Klinik Baloi sebagai faskes pertama BPJS Kesehatan. Menurutnya kehadiran klinik Baloi dapat membantu layanan kesehatan bagi masyarakat Batam khususnya warga Baloi.

“Penumpukkan pasien sering terjadi di puskesmas Lubuk Baja dengan adanya klinik ini dapat membantu mengurangi antrian,” ujarnya.

“Kami sungguh berbangga dan berbahagia klinik ini membuka faskes BPJS , baik Lurah, Seklur dan jajaran saya perintahkan untuk dapat diinfokan kepada masyarakat khususnya lubuk baja,” tambahnya.

Ia berharap agar Pemerintah dalam hal ini Camat dan Lurah kedepannya dapat saling bersinergi dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Klinik Baloi BP Batam.

Asnah selaku perwakilan BPJS Kesehatan cab Batam dalam kesempatan tersebut menyatakan selamat atas dibukanya Klinik Baloi sebagai peserta faskes BPJS. Ia mengajak agar merubah mindset agar Klinik tidak hanya untuk melayani orang sakit melainkan sebagai ruang konsultasi kesehatan bagi masyarakat.

“BPJS mengharapkan klinik dapat lebih promotif dan preventif jadi tidak hanya sakit datang melainkan melakukan kegiatan positif seperti penyuluhan dan senam kesehatan bagi klinik Baloi,” tuturnya.

Klinik Baloi berlokasi di Jalan Bunga Raya bersebelahan dengan kantor WakaPolsek Lubuk Baja dan Kantor Camat Lubuk Baja dengan membuka layanan poli umum, poli gigi dan poli kebidanan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja, Lurah Baloi, jajaran pegawai RSOB BP Batam, dan tokoh masyarakat.

APRI @www.rasio.co |

Korem 033/WP Meminta Maaf Atas Insiden Penembakan Warga Sipil

0

RASIO.CO – Danrem 033/Wira Pratama Brigjen Fachri menyampaikan permintaan maaf yang disampaikan melalui press releas yang dikirim ke atas terjadinya insiden yang terjadi di wilayah Kodim Natuna oleh oknum TNI penembakan salah sasaran terhadap warga sipil, senin (10/04/17).

“Bahwa perlu di ketahui pada tahun 2016, Pemerintah RI, membuat program pembangunan Pangkalan di Natuna.Untuk itu dengan dasar pembangunan pangkalan TNI AD, maka di perlukan sekitar 15.000 prajurit yang akan di tugaskan di Natuna dengan Komposisi satuan teritorial (Kodim Natuna dan Anabas).

Manyikapi terjadinya insiden penembakan di Natuna yang dilakukan oleh Oknum TNI saya sangat menyesalkan dan menyayangkan kejadian tersebut, dan saya atas nama TNI khususnya TNI AD menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya, ” papar Fachri melalui rilisnya di terima Rasio.co.

Menurut Fachri, kejadian tersebut merupakan penembakan salah sasaran yang dilakukan oleh Oknum Prajurit TNI AD. Hal ini saya ketahui dari hasil proses hukum berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, sasarannya adalah anak preman yang bernama Hanafi.

Buntut kejadian pada tanggal 23 Maret 2017, di Desa Sungai Hulu menurut keterangan Tersangka Dia di Keroyok.Dari kejadian ini, Kami telah mengambil langkah-langkah persuasif dengan mendelegasikan Aparat teritorial setempat yaitu Dandim untuk bertindak cepat dengan mengadakan pertemuan kepada Pihak Korban.

Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam mencari proses penyelesaian secara damai Alhamdulillah atas laporan Dandim (Letkol Inf Ucu Yustiana) telah di capai musyawarah dan saya atas Nama TNI AD khususnya Korem 033/Wira Pratama menyampaikan Terima Kasih yang sebesar-besarnya atas pengertian dan pemahamannya kepada semua pihak yang terkait, ” paparnya.

Lanjut Fachri untuk oknum pelaku tindak pidana penyalagunaan Senjata Api atas nama Prada Rahmat Ramadhan akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini di serahkan kepada pihak penyidik dalam hal ini Polisi Militer dan sekarang masih tahap dalam proses Hukum.

” Harapan saya selaku komandan Korem 033/Wira Pratama dengan kejadian ini marilah kita mawas diri dan selalu waspada, serta ini kita jadikan pelajaran bagi kita semua untuk bersatu, bersinerji dan manunggal antar TNI (khususnya TNI AD) dengan rakyat, karena TNI kuat bersama Rakyat untuk mewujudkan Persatuan dan Kesatuan NKRI. Hidup Rakyat, Hidup TNI, Hidup NKRI, ” pungkas Fachri.

APRI @www.rasio.co |  Ikawati Ratna Dewi

Ketua KPK: Kami Kompak Tolak Revisi UU KPK

0

RASIO.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo  berkomentar mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, komisioner dan pegawai KPK mendukung KPK yang kuat.”Semua kompak menolak revisi Undang-Udang KPK.”kata Agus di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU),Jumat 7 April 2017.

Agus memberi ceramah kondisi terkini pemberantasan korupsi atas undangan Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis. Dalam rapat pembahasan usul perubahan atas UU KPK yang diselenggarakan DPR, KPK hanya berusia 12 tahun. Selain itu, dalam draf revisi disebutkan lebih difungsikan sebagai lembaga pencegahan korupsi, bukan penindakan korupsi.

Berikutnya, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar.Adapun kewenangan penyadapan juga harus seizin ketua pengadilan negeri.

“Adalagi desakan bahwa KPK disebut lembaga adhock,” kata Agus. Dia menyebut dalam UU Nomor 30/2012 Tentang KPK tidak ada kalimat yang menyebut KPK bersifat adhock.

Agus juga menyatakan keheranannya kenapa KPK terus menerus dianggap musuh.”Padahal KPK hanya ingin memperbaiki kondisi Indonesia agar Indeks Persepsi Korupsi terus membaik dan bisa menembus angka 50.Kalau IPK sudah 50 silahkan revisi Undang-Undang KPK,” kata Agus.

Dia juga membandingkan pemberantasan korupsi Indonesia dengan Hongkong. “KPK di Hong Kong mempunyai 1.600 penyidik. Sedangkan KPK Indonesia hanya mempunyai 93 penyidik dengan jumlah penduduk 250 juta lebih.Seharusnya KPK diperkuat,bukan dilemahkan.”tutur Agus.

Agus menambahkan upaya penguatan juga bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK. Hal yang mesti dilakukan justru memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK tapi disempurnakan Undang-Undang Tipikor,” ucapnya.

Agus berharap dengan menyempurnakan Undang-Undang Tipikor akan mengurangi kesenjangan aturan dengan Badan Konvensi Antikorupsi PBB ( United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Implementasi yang mesti segera dibuat ialah korupsi di sektor swasta (koorporasi), mekanisme pemulihan aset, perdagangan pengaruh, dani llicit enricment (kekayaan yang didapat dengan tidak wajar).

Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis mencurigai upaya pembusukan dan pelemahan dari dalam tubuh KPK. “Saya curiga ada upaya pembusukan dan pelemahan KPK justru dari dalam.”kata Todung. Meski begitu Todung tidak menyebut bentuk pelemahan dari dalam KPK.

Desakan merevisi UU KPK, ujar Todung harus ditolak oleh masyarakat luas termasuk kampus. Namun Todung pesimistis ada ‘sosial movement’ atau gerakan sosial yang kuat terhadap isu pelemahan KPK. Penyebabnya,ujar Todung karena pemberantasan korupsi masih milik institusional.

“Seharusnya pemberantasan korupsi jadi sosial movement. Kalau Indeks Persepsi Korupsi sudah 50 baru boleh merevisi UU KPK,” kata Todung.

APRI @www.rasio.co | Tempo

Cegah TKI Non-Prosedural, Pemerintah Akan Bangun LTSA di Daerah

0

RASIO.CO – Negara memiliki tugas untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik di setiap prosesnya untuk bekerja diluar negeri, untuk itu mengantisipasi TKI non prosedural pemerintah akan membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di 10 lokasi daerah kantong TKI tahun 2017.

“Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut. Tapi jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, gunakan selalu jalur resmi,”ujar Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri, dua hari lalu.

Setidaknya terdapat empat penyebab utama terjadinya TKI non-prosedural. Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri. Ketiga, maraknya praktik percaloan. Penyebab terakhir yaitu praktik migrasi tradisional.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah TKI non-prosedural tersebut. Salah satunya yaitu melalui Satuan Tugas Pencegahan TKI non-prosedural. Satgas yang terbentuk pada tahun 2014 ini terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI. Tahun lalu, Satgas TKI non-prosedural berhasil menggagalkan keberangkatan TKI non-prosedural sebanyak 1.310 orang. Sedangkan tahun 2015, 1.584 orang calon TKI yang diindikasikan kuat ilegal berhasil dicegah oleh tim Satgas.

Upaya lainnya yakni dengan memperkuat sinergitas kementerian/lembaga terkait di isu tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan BNP2TKI bersama-sama bekerja mencegah terjadinya TKI non-prosedural.

Terdapat enam langkah dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut. Langkah pertama adalah memperkuat sinergi seluruh kepentingan melalui penyusunan perjanjian kerja sama yang akan mengatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan. Kedua meningkatkan peran masing-masing institusi untuk sosialisasi tata cara pemberangkatan calon TKI bersama-sama di daerah masing-masing kantong TKI. Ketiga memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja keluar negeri secara non-prosedural.

Keempat, penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI nonprosedural ke luar negeri. Kelima, penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural. Keenam kerja sama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.

Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSA bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI.

Di tahun 2016 sudah terdapat 11 LTSA yang telah beroperasi. Beberapa di antaranya yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Tahun 2017 direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melanggar aturan. Sebanyak 46 PPTKIS dicabut izin operasionalnya dan 199 PPTKIS dijatuhkan sanksi skorsing. Dari 46 PPTKIS yang izin operasionalnya dicabut, 14 diantaranya karena mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprocedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, dua PPTKIS terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno menjelaskan, pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker. “Baik itu pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran,” katanya.

APRI @www.rasio.co | Setkab.go.id