RASIO.CO – Tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) yakni Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan menunggu nasib setelah sidang memasuki tahap penuntutan JPU Rumondang. namun tuntutan JPU ditunda kembali , pasalnya PH ketiga terdakwa mengajukan dokumen barang bukti kepemilikan.
Namun, pengajuan PH ketiga terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang diberikan langsung terhadap majlis hakim ketua Endi Nurinda Putra yang didampingi hakim aggota Renni Pitua.
“Berkas surat-surat yang disampaikan PH ketiga terdakwa, merupakan dokumen barang bukti kepemilikan yang sah ketiga terdakwa. Jadi, kalau JPU mau melihatnya nanti, silahkan saja langsung ke Panitera,”kata Hakim Endi pada JPU Arie, Rabu (12/4-2017).
Selain itu, selama persidangan berlangsung sampai kewacana penuntutan pekan depan terkait ketiga terdakwa lebih cenderung tentang Primer perbuatan terdakwa dalam pasal 4 jo 10 UU RI no tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI 2010 tentang TPPU.
Sedangkan perkara Primair tentang perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pidana dalam pasal 137 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan Subsidair pasal 137 huruf b UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP hanya disaat dakwaan, namun selanjutnya dalammketerangan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa lebih kearah TPPU.
“Jaksa tetap harus menggarah narkoba untuk mengaitkan terhadap TPPU saat melakukan penuntutan,” kata salah seorang hakim yang enggan namanya dipublis.
Seperti dikeahui, Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT Jaya Valasindo dihadirkan ke persidangan sebagai saksi mahkota atas perkara terdakwa Ruslan dan Andias, dan pengakui buka dua rekening pribadi untuk transaksi pencucian uang.Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim membacakan penetapan Ketua Majelis Hakim yang baru menggantikan Edward Haris Sinaga akan di mutasi ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Karena Pak Edward Sinaga akan di mutasi ke PT Samarinda, maka saya Endi Nurindra ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini,” ujar Endi.
Dalam keterangannya, saksi Edi mengaku tidak membuat rekening atas nama PT Jaya Valasindo dari awal berdiri karena alasan sepi konsumen.
“Rekening Jaya Valasindo tidak ada, kita tidak buat rekening PT karena dulu masih sepi, makanya kita hanya buat rekening pribadi untuk keperluan Money Changer,” ujar saksi Edi
Ia mengatakan, beberapa rekening atas nama Ruslan dan Andias di beberapa Bank sebagian tidak aktif.
“Itu difungsikan untuk pekerjaan MC, karena itu dibutuhkan untuk mengambil uang yang masuk dan keperluan bayar kepada orang lain, namun masing-masing hanya dipakai 2 rekening saja yang mulia,: jelasnya.
Ditanya terkait adanya pengiriman uang dari beberapa orang narapidana kasus narkotika melalui rekening Ruslan dan Andias, Edi mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut dari mereka (Narapidana,red).
“Yang saya tahu uang itu dari Cuk Anton, dan setiap ada uang masuk, Cuk Anton telepon saya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Cuk anton memiliki bisnis Money Changer di Pekanbaru dan sering mencari dollar di Batam karena harganya lebih murah dari daerah lain.
“Kalau di Pekanbaru harganya beda, di Batam lebih murah,” terangnya.
APRI @www.rasio.co |