RASIO.CO, Batam – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana Alias Asep telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri dan menunggu tahap dua Ditkrimsus Polda Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Benar sudah lengkap berkas Asep, dimana(29/05/2017) lalu dan kami menunggu tahap dua,” Kata Jaksa singkat yang enggan namanya dipublis. Jumat(02/06/2017.
Sesuai no B-116/N.10.5/Ft.1/05/2017 berkas perkara Asep Nana Suryana hasilnya sudah lengkap dan disangka melanggar pasal 11, pasal 12 huruf e, pasal 8 pasal 12A UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sudah lengkap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat berusaha dikonfirmasi awak media Rasio belum berhasil mendapat jawaban terkait berkas Asep yang sudah dinyatakan Lengkap(p21).
Berkas Slamet Tahap Dua
Diberitakan sebelumnya, Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, akhirnya pada pukul 15.00 WIB, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menyerahkan barang barang bukti beserta tersangka Slamet, Rabu(17/05) kepada Kejati di Tanjungpinang.
Pelimpahan slamet yang tersandung kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang beserta barang bukti hari ini diakui Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman melalui sambungan selularnya.
“Ya benar diserahkan terhadap Kejari Tanjungpinang hari ini (red-Rabu(17/05),” ujarnya singkat kepada wartawan Rasio Media.
Sementara itu, berkas Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama juga sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan diserahkan ke Kejati Kepri serta menunggu tahap lengkap atau P21.
“Asep pun sudah dikirim berkasnya dan masih diteliti JPU,” tambahnya.
Apri@www.rasio.co