Bisakah Jaksa Hadirkan Mantan Bos BPR Agra Dhana Sesuai Permintaan Hakim?

Kasus Pembuktian Terdakwa Erlina

0
3990

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Mangapul Manalu meminta JPU Rosmalina dan JPU Penganti Syamsul Sitinjak untuk menghadirkan mantan Direktur Marketing BPR Agra Dhana Bambang Heriyanto yang dikabarkan DPO, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor?.

“Apakah saksi Bambang sebagai saksi pelapor sudah hardir hari ini untuk diperiksa?,” kata
Mangapul Manalu usai periksa dua saksi di ruang sidang Gandasubrata.Rabu(19/09).

Atas pertanyaan majelis hakim ketua Mangapul Manalu ini, JPU Syamsul Sitinjak kembali berjanji akan menghadirkan saksi pelapor pekan depan.

“Tolong hadirkan y pak jaksa karena merupakan saksi juga dalam BAP terdakwa,” ujar Mangapul Manalu lagi.

Sementara itu, informasi didapat sumber rasio.co mengatakan, bahwa Bambang dikabarkan sudah menghilang akibat diduga menipu nasabahnya karena mengunakan uang nasabah untuk keprluan pribadi.

“Kabarnya sudah tidak di Batam karena banyak memakai uang nasabah,” kata sumber yang enggan dipublis, namun bekerja disalah satu BPR di Batam.

Diberitakan sebelumnya, Terkuak dipersidangan dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Erlina, dimana saksi tidak pernah diperintah terdakwa secara langsung memindahkan rekening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi Erlina.

Ironisnya, Justru kedua saksi sebut kewenagan penuh pencatatan transaksi keuangan BPR Agra Dhana adalah Manager Opersional Sari , selain itu kedua saksi selalu berkoordinasi dengan Sari sebagai Manager Opersional.

“Secara langsung saya tidak pernah diperintah terdakwa Erlina untuk memindahkan rekening BPR Agra Dhana ke rekening Erlina tetapi hanya perintah Manager Opersional Sari ,” kata Fitriametupakan Teller BPR Agra Dhana. Rabu(19/09).

Lanjut Fitria, dirinya pernah melakukan transaksi mamasukkan uang tunai senilai Rp145 juta pada tanggal 30 juli 2014 dan Rp20 juta untuk dimasukkan ke kas BPR Agra Dhana , namun dalam laporan Kewajiban Segera Lainnya(KSL) dibukukan masuk bank Panin dan itu atas persetujuan Sari aebagai Manager Operasional.

“Ada dua kali mensetorkan uang tunai tetapi itu semua masih persetujuan Sari dan bukan Erlina kala itu sebagai Diruktur Utama memeberi perintah saya,” ujaar Fitria lagi.

Kata Saksi, Saya kala itu merupakan karyawan biasa sebagai teller, jika mendapat memo untuk mengeluarkan uang selalu berkoordinasi dengan Sari dan itu dilakukan karena Sari merupakan atasan saya dan saya tidak mengenal Erlina sebagai Dirut kala itu.

“Saya takut diberhentikan sehingga ikut saja, sehingga agar kas saya balance dimasukkan
Rekening Antar Bank(RAB) jika ada penarikan atau pembayaran secara tunai di BPR Agra
Dhana,” ujarnya.

Ironisnya, Fakta dipersidangan Saksi Fitria hanya menyampaikan keterangan dipesidangan
tidak didukung dengan barang bukti dan selalu beralasan tidak tahu persis serta lupa, Ironisnya sehingga ada dugaan saksi telah disetting jaksa dalam bersaksi.

Parahnya lagi, dipersidangan JPU memperlihatkan bukti penyetoran ditahun 2012 bernilai
puluhan juta yang ditunjukkan terhadap majelis hakim , anehnya saksi ketika itu belum bekerja di BPR Agra Dhana sehingga jaksa meralat alat bukti merupakan contoh.

Sementara itu, PH terdakwa Manuel P Tampubolon mempertanyakan keterangan saksi terkait barang bukti tertulis bahwa perintah penarikan uang dari terdakwa karena dipersidangan selalu mengatakan atas perintah terdakwa. namun saksi Fitria kembali berkelit ada namun lupa?.

Selain itu, Manuel P Tompubolon kembali mempertanyakan keterangan saksi Fitria di dalam BAP kepolisian bahwa saksi dalam keterangannya yang ditandatangani banyak bahkan sampai hampir satu milyar, namun dipersidangan hanya mengetahui mengenai uang Rp20 juta dan Rp145 juta.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa hanya Rp117 juta padahal laporan polisi hanya Rp4 juta,
bagaimana itu ceritanya saudara saksi bisa memberikan keterangan terhadap penyidik. dan saksi menjawabyang diketahui hanya itu dan lainnya polisi membacakan dan saya tanda tangani?.

“Kalau begitu saudara tidak sesuai di BAP bagaimana mau dilanjutkan dan jangan-jangan
saudara saksi sudah disetting jaksa y?,” kata Manuel P Tompubolon.

Tak hanya itu, Mangapul juga membuat contoh, betapa pencatatan transaksi keuangan di BPR tersebut tidak jelas, layaknya perusahaan perbankan lainnya.

“Contoh, uang dipakai Rp20 juta, ada tanda terima, tetapi setelah dikembalikan tak ditulis.
Bagaimana pertanggungjawabnnya? Tetapi namanya Bank, kenapa tak ada catatan
pengembalian? Kan harusnya jelas pembukuannya,” kata Mangapul, yang saat itu tak bisa lagi dijawab saksi.

Sementara itu, saksi kedua Sutra menerangkan, selaku accounting saat itu, dia mencatat adanya transaksi uang keluar Rp24 juta yang kemudian dijurnal sebagai pembukaan rekening bank atas nama Sari dan Bambang. Lalu ada penarikan uang Rp220 juta, yang dijurnal sebagai ke Bank Panin sebanyak Rp200 juta dan Rp20 juta untuk pembukaan rekening bank atas 4 karyawan.

“Yang nyuruh Sari. Katanya atas perintah terdakwa Erlina,” ujar dia.

Masih kata saksi Sutra, ada beberapa transaksi pengembalian uang, yakni Rp76 juta, Rp24 juta, Rp100 juta dan Rp200 juta. Uang itu disetor oleh karyawan BPR secara tunai dan disebut atas perintah terdakwa.

Menurut saksi, pengembalian uang itu dicatat dalam jurnal penarikan dari Bank Panin ke kas. Tetapi, menurutnya tidak ada uang keluar dari rekening Bank Panin, karena memang uang tersebut disetor tunai.

“Yang nyurus saya membuat pembukuan seperti itu Sari, tetapi katanya atas perintah terdakwa,” katanya.

Lagi-lagi, barang bukti mengenai perintah tersebut tidak bisa ditunjukkan saksi maupun jaksa penuntut umum.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini