RASIO.CO, Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memulai tahun 2025 dengan aksi tegas terhadap peredaran narkotika, melalui pemusnahan ladang ganja di dua titik di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, dan melibatkan sinergi lintas instansi.
Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri. Sebanyak 158 personel gabungan dari berbagai lembaga, seperti BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan, ikut serta dalam kegiatan ini. Dua ladang ganja yang dimusnahkan berada di:
- Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas sekitar 2 hektare, dengan jumlah sekitar 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm. Berat basahnya diperkirakan sekitar 7,5 ton.
- Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas sekitar 1 hektare, ditemukan sekitar 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah sekitar 4,5 ton.
Total ganja yang dimusnahkan dalam operasi ini mencapai ±12 ton dalam kondisi basah, dari lahan dengan luas keseluruhan sekitar 3 hektare.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Teknologi pesawat tanpa awak (PTTA) digunakan untuk pemantauan udara, yang kemudian dikombinasikan dengan investigasi lapangan.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh turut serta dalam operasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mencegah penyelundupan dan peredaran narkotika, khususnya di daerah rawan seperti Aceh. Dalam pernyataannya, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus mendukung operasi terpadu dan program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Pemusnahan ladang ganja ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.
***





