BNN Sita Aset Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp17,6 Milyar
RASIO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- dari 6 (enam) orang tersangka dari tiga kasus berbeda, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.
Dikutip dilaman portal BNN, Kasus pertama, pada tanggal 12 Januari 2017, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara.
TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016.
Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000,- dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.
Kasus Kedua, pada 13 Maret 2017 petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017.
Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000,-
.
Kasus Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.
SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 orang tersangka. Aset yang disita dari SAP berupa 3 unit rumah, 3 bidang tanah, arena futsal, 3 unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000,-.
Dengan demikian, dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 17.646.000.000,-.
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- .
APRI @www.rasio.co| BNN