BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pelaku Scrap, Sepakati Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Curian

0
25

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana sebagai langkah mempersempit ruang peredaran barang hasil kejahatan di Kota Batam.

Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6), sebagai bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perlindungan terhadap fasilitas umum membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, hingga berdampak terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini Pak,” tegas Li Claudia.

Dalam pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus pencurian besi underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan sepanjang 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan tiga penadah berhasil diamankan, termasuk pelaku pencurian besi di underpass Pelita.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat serta respons cepat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus pencurian fasilitas umum. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi tersebut semakin memperkuat perlindungan terhadap aset negara, fasilitas publik, dan objek vital sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini