BP Batam Keluarkan Izin Kuota Rokok Terhadap 33 Perusahaan

0
1438
Direktur Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengatakan, bahwa ada 33 perusahaan yang mendapatkan kuota rokok non cukai kawasan bebas di Batam, namun lima perusahaan seperti PT Putra Jaya Makmur, PT Leadon, PT Fantastik, PT Rock dan PT Mustika produksi di Batam.

RASIO.CO – Badan Pengawasan(BP) Batam memberikan izin kuota rokok non
cukai kawasan bebas terhapap 33 perusahaan dimana lima diantaranya
produksi di Batam dan 2 perusahaan lagi untuk exsport ke luar negeri.

Direktur Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengatakan, bahwa ada 33
perusahaan yang mendapatkan kuota rokok non cukai kawasan bebas di
Batam, namun lima perusahaan seperti PT Putra Jaya Makmur, PT Leadon, PT
Fantastik, PT Rock dan PT Mustika produksi di Batam.

“7 perusahaan produksi di Batam sedangkan dua khusus eksport keluar negeri
dan 26 mendatangkan dari pulau jawa,” Kata Tri Novianta Putra di gedung
Marketing BP Batam.Rabu(29/03/2017).

Kata Dia, ada tiga daerah yang mendapat kawasan bebas non cukai rokok
yakni, Batam, Bintan dan Karimun tetapi pihaknya hanya mengeluarkan untuk
untuk wilayah Batam.

Untuk mengeluarkan kuota rokok non cukai pihaknya menghitung berdasarkan
kuota tiga tahun sebelumnya dan untuk semester pertama 2017 lebih kurang
400.896.845 batang atau lebih kurang 3000 karton terhadap 33 perusahaan
tersebut, namun setiap perusahaan berbeda kuota yang didapatnya.

BP Batam, imbuhnya, mengeluarkan izin kuota rokok non cukai sesuai aturan
berlaku, dimana berdasarkan UU 44 tahun 2007 tentang penetapan PERPU no 1
tahun 2007 tentang perubahan UU 36 tahun 2000 KPBPB menjadi UU menjadi
undang-undang

Serta Peraturan Pemerintah no 10 tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan
Perpajakan dan cukai sehingga berlanjut Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang
tata laksana Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yg
ditetapkan sebagai KPBPB dan pembebasan cukai

Perka no 15 tahun 2016 tentang ketentuan pemasukan barang kena cukai berupa
hasil tembakau dan minuman beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke
dalam KPBPB Batam.

“Berdasarkan aturan tersebutlah kami dapat mengeluarkan Perka untuk secara
teknis dapat mengeluarkan kuota terhadapa perusahaan,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain itu terkait kuota rokok non cukai juga dihitung berdasarkan perameter penduduk Batam, jumlah turis asing, turis lokal dan ekpatariat yang disurvey bersama Politeknik Batam , dimana lebih kurang 74 persen perokok di Batam atau lebih kurang 1.015.687 orang.

“Rokok produksi non cukai tidak boleh beredar diluar Batam karena sudah punya kode tersendiri, namun kalau rokok asal non cukai lainnya sulit juga diawasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengeluarkan kuota rokok dan mengawasi bersama Bea dan Cukai tetapi kalau untuk pencabutan izin kuota BP Batam tidak berhak, karena harus mendapat rekomendasi dari Pihak Bea dan Cukai.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini