Buka Praktik Ilegal, Polisi Amankan Pemilik Ria Beauty

0
627
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga melakukan praktik ilegal tanpa memenuhi standar medis. Praktik kecantikannya dianggap ekstrem karena menggunakan bahan-bahan yang belum memiliki izin edar.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta.

Dikutip Antara, Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No. 51, Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur. Salon tersebut diketahui menggunakan akun Instagram @riabeauty.id dan website www.riabeauty.id untuk mempromosikan layanan kecantikannya.

“Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

Pada kamis (14/11), anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan treatment Derma Roller panggilan.

“Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

Kemudian pada tanggal jumat (15/11), Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

“Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

Pada 1 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, yang terletak di Ciputra World Jakarta, Jalan Prof. DR. Satrio No. 1, RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, RA didapati sedang melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki, serta berencana melakukan treatment terhadap perempuan bernama N.

Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar 2028, dan menemukan roller bekas pakai, serum, serta krim anastesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa alat Derma Roller dan krim anastesi tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu, RA bukan seorang dokter, dan DNJ juga bukan tenaga medis.

“Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini