Bupati Berang, Minta PT BAI Segera Pulangkan 39 TKA Asal Tiongkok

0
1037

RASIO.CO, Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi merasa berang atas kedatangan 39 orang Tenaga Kerja Asal Tiongkok akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Kekesalan Bupati bintan ini bukanlah tidak beralasan karena perusahaan tersebut yang akan memperkerjakan TKA asal tirai bambu meresahkan warga di saat pemerintah sedang gencar melawan COVID-19 berasal dari China.

Parahnya lagi, perusahaan yang mendatangkan TKA asal Tiongkok untuk bekerja di PT BAI mengabaikan atau tidak mengindahkan intruksi persidan RI untuk menyetop TKA masuk ke Indonesia.

39 TKA asal Tiongkok yang baru datang melalui pelabuhan Bulang Linggi di Tanjung Uban Selasa (31/3) Siang, akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Ironisnya, Pemerintah, TNI dan Polri sedang melakukan penyemprotan serentak melawan virus Corona diwilayah Bintan, secara mengejutkan datang rombongan TKA asal negeri Tirai Bambu itu masuk ke Bintan melalui pelabuhan Bulan Linggi Tanjung Uban.

Atas arahan Bupat Apri Sujadi melalui video confrence di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, meminta ke 39 TKA itu untuk segara dibulangkan terhitung besok.

“Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan Rapid Test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) kembali karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Apri Sujadi, Bupati Bintan.

Apri menyebut perusahaan PT BAI tidak memiliki rasa empati ketika masyarakat Bintan sedang dihadapkan dengan pandemik covid 19. Sebagai Bupati pihaknya sangat merasa kecewa terhadap perusahaan tersebut yang seenaknya mengimpor TKA masuk ke Bintan.

“Saya sangat merasa kecewa terhadap perusahaan PT BAI yang tidak meliliki empati sama sekali terhadap pemerintah dan aparat yang sedang berjuang keras melawan covid 19,” sebut Bupati.

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang  secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat. 

Kepada awak media, Kata dia lagi berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Untuk itu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA, dimana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri , terhitung mulai besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing,” jelas Hasfarizal.

(biro bintan jhon)







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini