Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa langka dilindungi.

0
383
foto/ist

RASIO.CO,Medan – Kejati Sumut telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi. Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan dilansir dalam cnnindonesia.com. Kamis (17/2).

Dalam SPDP, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik, ujarnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Polda Sumut sebelumnya telah mengonfirmasi kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit telah naik ke penyidikan.

Keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya. Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini