Buruh Bekerja! Tidak Boleh Hidup Miskin

0
10921
Suriadji, Deputi Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi

Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 4 tahun 2022 untuk memastikan adanya penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia, tetapi sampai hari ini tindak lanjut dari Inpres tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal.

Sebab standar kemiskinan yang dipakai oleh Pemerintah sangat rendah, per Maret 2022 yang dipakai adalah seseorang dengan pendapatan Rp505 ribu per bulan atau kurang.

Jadi seseorang punya pendapatan atau pengeluaran Rp 600 ribu per bulan ( 20 ribu rupiah per hari ) tidak disebut “miskin” ?.

Sementara Bank Dunia memberikan standar orang miskin bila pendapatannya US$ 2.15 per hari ( dibulatkan menjadi 34 ribu rupiah ) atau sekitar Rp 1.020.000 per bulan.

Jadi kalau pendapatan seseorang per bulan di bawah Rp 1.020.000 disebut Bank Dunia sebagai orang miskin.

Jika mengacu pada standar kemiskinan Bank Dunia, data warga miskin di Indonesia menjadi bertambah 13 jutaan orang.

Membandingkan standar kemiskinan antara Rp505 ribu per bulan versus $2.15 per hari, sebenarnya yang lebih menghargai kemanusiaan itu Bank Dunia, dibandingkan Pemerintah Indonesia.

Kalau penetapan Rp505 ribu itu, menurut versi Pemerintah, berarti pengeluaran minimum seseorang Rp505 ribu, dengan perincian sekitar 74 persennya untuk konsumsi pangan sementara 26 persennya untuk non pangan. Standar kemiskinan Indonesia di angka Rp505 ribu per bulan menjadi kontradiksi terhadap jargon ‘Recover Together, Recover Stronger. Dengan fakta ini, saya kira kampanye No one Left Behind hanyalah isapan jempol belaka.

Jika kita menggunakan batas angka kemiskinan standart Bank Dunia dan jika sampai akhir tahun 2022 terjadi inflasi sebesar 6 – 7%, maka batas angka kemiskinan menjadi 1,020.000 ditambah 7% menjadi 1.090.000 rupiah per bulan per kapita ( per kepala ), dapat dipastikan bahwa batas pengeluaran menjadi 1.090.000 per bulan per kapita; dimana rumus GK = GKM + GKNM; ( GK = Garis Kemiskinan, GKM = Garis Kemiskinan Makan, GKNM = Garis Kemiskinan Non Makan ). 

Jika satu keluarga dengan 4 anggota ( Suami, istri dan 2 anak ) maka pengeluaran yang terjadi sebesar 4 x 1.090.000 = 4.360.000 per bulan per keluarga. Dan 74% untuk kebutuhan makan sebesar 3.226.400 Rupiah; artinya pengeluaran per orang per bulan sebesar 806.600 ribu rupiah untuk makan, dibagi 30 hari, maka pengeluaran per orang sebesar 26.900 rupiah per hari, artinya sekali makan 8.960 per orang, angka ini masih relatif wajar dimana kita dapat makan dengan harga sebesar itu, walaupun nilai gizinya kurang.

Dengan batas pengeluaran sebesar itu. Apakah cukup untuk membangun SDM yang sehat dan unggul ?

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :

1.     Banyak sekali Buruh yang bekerja tetapi masih hidup miskin, hal ini dapat kita lihat dari nilai upah minimum Kota/Kabupaten yang upahnya di bawah 4,36 juta rupiah per bulan, jika kita hitung dengan batas pengeluaran menurut World Bank sebesar US$2,15 per kapita per hari;

2.     Agar Pekerja/Buruh hidup layak beserta keluarganya ( di atas garis kemiskinan ), angka batas harus ditambah sebesar 15%, sehingga batas angka itu sebesar 4,36 juta X 1,15 = 5,014 Juta Rupiah per bulan;

3.     Stop, Pemerintah melakukan pemiskinan secara structural terhadap Pekerja/Buruh Indonesia; dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, liberalisasi tenaga kerja dengan memaksakan penerapan UU CIKER;

4.     Pemerintah harus meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia. Bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun harus pula dilihat juga kenyataannya di masyarakat. Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini di mana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik.

Oleh : Suriadji, Deputi Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini