
RASIO.CO, Batam – Akhirnya seorang terdakwa bernama Buya Restu Junaidi Thami berprofesi sebagai guru ngaji terduka pelaku cabul anak dibawah umur divonis majelis hakim PN Batam 15 tahun penjara serta denda 200 juta.Selasa(04/06).
Putusan Majelis hakim ini , sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPIdana sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Sementara itu, Dalam putusan Majelis Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi hakim Anggota Setyaningsih dan Twis Retno Wulandari dalam amar putusannya
“Menyatakan Terdakwa Buya Restu Junaidi Bin Junaidi Thami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,’
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan<”.

