RASIO.CO, Batam – Terdakwa Amirudin Siregar alias Uwak Joel akhirnya divonis majlis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta akibat terbukti mencabuli anak dibawah umur dirumahnya di Ruli Bukit Rindang Garden Rt.004 Rw.029 Batam. Selasa(13/03).
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” kata majlis hakim ketua Iman didampingi dua hakim anggota.
Atas amar putusan majlis hakim ini, terdakwa Amirudin Siregar alias Uwak Joel menerima dan hal yang sama juga dilakukan JPU Zia.
Perbuatan terdakwa Amirudin Siregar alias Uwak Joel ditangkap kepolisian 19 September 2017 sekira pukul 09.30Wib bertempat di Ruli Bukit Rindang Garden Rt.004 Rw.029 Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Terdakwa datang ke rumah saksi AK(yang berdasakaran pencatatan sipil No. Al. 572.0017835 berumur 5 (lima) tahun) di Ruli Bukit Rindang Garden Rt.004 Rw.029 Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Saat itu hanya ada saksi AK dan temannya saksi DG. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DG untuk pulang kerumahnya kemudian pada saat saksi DG keluar rumah.
Terdakwa menutup dan mengunci pintu rumah saksi AK selanjutnya pada saat diruang tamu, terdakwa berdiri berhadapan dengan korban , kemudian terkdakwa menunduk dan mulai mencium bibir korban.
lalu terdakwa membuka celana saksi korban sampai mata kaki kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina korban, selanjutnya terdakwa menggesekkan jarinya ke vagina korban dan setelah selesai, terdakwa memberikan uang .
Bahwa telah dilakukan VISUM ET REPERTUM a.n. AK dengan Nomor R/47/RSBP/09/2017 pada tanggal 27 September 2017 di Poli Kebidnan RSBP – Kota Batam dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, selaput dara utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
APRI@www.rasio.co
