Catur Dewi Akui Berhasil Menipu Milyaran

0
1183

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Catur Dewi Riyani mengakui dipersidangan telah berhasil menipu dan menfoya-foyakan uang hasil penipuannya bersama terdakwa Arnoldus Yanssen diduga teman kumpul kebonya senilai Rp1,3 milyar.

Hal ini terungkap dipersidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin majelis hakim ketua Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota. sedangkan JPU Mega Tri Astuti.

“Ada yang mau disampaikan sebelum jaksa pekan depan membacakan tuntutan,” kata Hakim Setyanto Hermawan.

“ada yang mulia dan akan saya sampaikan secara tertulis pekan depan,”kata terdakwa Catur Dewi sambil tertunduk malu diruang sidang PN Batam. Senin(21/01).

Diketahui, Kasus Catur Dewi Riyani Diduga Penipu Ulung Bergulir di PN Batam dengan dugaan tindak penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap keluarga Sajiyo.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi korban ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menghadirkan 4 orang saksi korban yakni Eni Supriati, Sajiyo, Findia Mutiara dan Andre Decapela.

Ke empat saksi tersebut adalah merupakan satu keluarga antara ayah, ibu dan anak. Ke empat saksi itu mengaku telah menjadi korban penipuan oleh kedua terdakwa Catur Dewi dan Arnoldus Yanssen, demikian pengakuan para saksi di persidangan.

Sidang majelis hakim yang diketuai hakim Setyanto Hermawan ini, Eni Supriati mengatakan bahwa terdakwa Catur Dewi itu adalah mantan muridnya saat SMP di Batam, dan ia tidak percaya kalau bekas muridnya itu akan menipu dirinya dan keluarganya.

“Dia itu mantan murid saya, dan saya tidak percaya kalau dia akan menipu kami. Total kerugian kami semuanya sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Eni Supriati kepada hakim.

Ketika ditanya hakim apa keterkaitan terdakwa Arnoldus Yanssen dalam perkara ini, jawab Eni Supriati, terdakwa Arnoldus Yanssen ikut membantu terdakwa Catur Dewi untuk menipunya dengan meyakinkan kalau terdakwa Catur dewi bisa menyembuhkan orang yang kerasukan bahkan menyembuhkan orang gila.

Kata saksi lagi, aksi penipuan kedua terdakwa itu berlangsung sejak dari bulan April hingga September 2018. Keduanya ditangkap polisi di Perumahan Pondok Asri, Sei Panas, Batam.

Akibat tindak penipuan bermodus perdukunan itu, saksi korban Findia yang kuliah di Semarang dan kerap mengalami kesirupan, akhirnya terkena Drop Out (DO) Kampusnya.

Selain itu korban juga mengaku sangat tertekan dengan perlakuan terdakwa Catur Dewi selama ini, katanya, selain Catur Dewi kerap datang mencekik lehernya di dalam mimpinya, terdakwa Catur saat melakukan ritual pengobatan terhadap dirinya, juga pernah merekamnya saat mandi telanj*ng,

Tak mau rekaman itu beredar, kepada majelis hakim saksi Findia meminta agar rekaman yang tersimpan di HP terdakwa yang telah dijadikan barang bukti, agar rekaman itu dihapus.

“Saya memohon yang mulia agar rekaman mandi saya di HP terdakwa itu dihapus. Saya tidak bisa membanyangkan bagimana malunya kalau rekaman itu sampai beredar, aku mohon yang mulia,” pinta Findia sembari menangis.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim berjanji akan mengupayakannya melalui JPU. ” Nanti akan kami sampaikan ke JPU,” kata hakim Setyanto Hermawan.

Selain itu, , Parahnya, terdakwa sebelumnya diduga berhasil menipu puluhan konsumen yang akan membeli rumah lelang salah satunya bernama Yossi Al dengan nilai kerugian Rp450 juta, namun kali ini terjerat dalam kasus dukun santet dimana korbanya Eni Supriati dan saksi Sajiyo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.343.666.567.

Ratusan juta uang konsumen untuk pembelian pembayaran dp rumah dikabarkan berhasil disikat salah seorang makelar diduga bernama Catur Dewi Riyani. parahnya Dewi mengaku mendapat kuasa beberapa bank BPR di Batam.

Modus penipuan diduga Dewi memasarkan rumah lelang harga murah dan berlanjut memfasilitasi kredit terhadap BPR yang ada di Batam dengan suku bunga bank murah dari bank pemerintah.

Salah seorang korbannya bernama Yossi AL, warga Marcelia berhasil ditipu, dimana telah menyetorkan uang tunai Rp31 juta serta juga telah menandatangi perjanjian kesepakatan, namun 3 bulan berselang belum juga terealisasi.

“Saat ini rumahnya tersebut sudah di KPR orang dan itu merupakan rumah lelang dan pelaku sudah kami laporkan kepolisi,” kata Yossi. Jumat(06/04) di Baloi.

hal yang sama juga diungkapkan korbanya Yenny, ia mengatakan dirinya juga tertipi Dewi dimana telah menyetorkan uang Rp42 juta untuk pembayaran uang muka, namun sampai saat ini Dewi tidak pernah berhasil ditemui lagi.

“Ditemui dirumahnya di legenda, teryata rumah tersebut disewanya,”ujarnya.

Sementara itu, Pengakuan mantan tenaga pemasaran yang pernah bekerja dengan Dewi. Menyebutkan, sosok Dewi adalah perempuan yang sangat lihai meyakinkan konsumennya

“Dewi pada saat itu menawarkan kepada saya rumah untuk dijualkan. Dengan penawaran BPR yang diyakinkan nya kepada saya ada kerjasama. Sehingga dapat menguntungkan bagi saya sebagai marketing freelance” ujar pria yang tak mau dipublikasikan tersebut.

“Setiap ada pembeli yang sudah pada tahap ke BPR saya melihat Dewi bersama pembeli masuk ke BPR. Namun saya tidak tau menemui siapa dan saya hanya menunggu diluar. Seterusnya seperti itu, setiap saya dapat pembeli,” ujarnya.

Bukan hanya pembeli, penjual rumah juga ada yang tertipu oleh Dewi,’tutupnya.

Sedangkan Salah satunya seorang konsumen bernama ibu Bina warga Sekupang, juga berhasil ditipu Dewi yang ditawari rumah harga 380 juta. dan dijamin dengan bank BPR yang sudah disepakati bisa mencairkan 450 juta. namun harus setor dp Rp15 juta.

Bukan hanya pembeli rumah penjual rumah juga menjadi korban dari wanita yang bernama Dewi. Wanita setengah baya yang enggan disebut namanya menceritakan dirinya dirugikan sebesar 350 juta terdiri dari rumah, sepeda motor dan uang kontan.

“Niat mau menjual rumah eh malah rumah yang mau disita bank”. ujar wanita yang sempat mendapat permasalahan rumah ini.

Ia kaget ketika bersama Dewi ke salah satu BPR di seputaran Penuin, Nagoya mengajukan kredit rumahnya atas pembelian dengan Dewi, ternyata malah menjadi rumah atas Dewi dan uang yang dari BPR pun ditransfer atas nama Dewi, tuturnya.

Hingga saat ini saya masih tempati rumah itu dan Dewi telah mengembalikan kepihak bank karena tidak sanggup membayar kreditnya. Saya tidak mau mengosongkan rumah meski sudah diberikan peringatan dari BPR karna saya merasa di tipu dengan Dewi”, ucapnya.

Deretan korban penipuan tersebut mengarah pada satu nama wanita yang diduga bernama Dewi. Ada pula yang sudah melapor ke pihak berwajib karena merasa tertipu dengan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun dugaan aksi penipuan yang dilakukan Dewi belum juga terungkap. Sementara, perempuan sang pelaku penipuan tak menutup kemungkinan akan terus menjalankan aksinya mencari korban baru.(red/dk/di).

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini