Chandramohan  Warga Malaysia Tersandung Kasus PMI di Batam

0
405

RASIO.CO,Batam – Terdakwa Chandramohan Rama merupakan warga negara jiran Malaysia duduk dibangku pesakitan pengadilan PN Batam gegara kasus Perlindungan Pekerja Migran(PMI) di Batam.
Ironisnya, Terdakwa dipersidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa membawa saksi Eni Kusiawati pasing ke batam untuk kembali bekerja sebagai pembantu dirumahnya di Malaysia.

Namun, Terdakwa tidak memahami prosedur tata cara memperkejakan WNA Indonesia karena sebelumnya pembantu diambil melalui agen.

Dipersidangan, Terdakwa Chandramohan mengatakan, Pembantunya Saksi Eni Kusiawati dipekerjakan sendiri untuk menjaga anaknya.

“Saye tak paham syarat die, sye hanya paham die(red-ani) pasing je, pasal die paspor mesti cop kat batam lagi,”kate Chandra logat melayu karena bahasa indonesia tak mengerti.

Lajut terdakwa, Ketike paspor pembantu sye akan habis, lalu saye antar ke Batam dan duduk dihotel due hari.

Ketike saye nak balik ke Malaysia melalui Harbourbay pasport dicek imigration ok, tetapi pembantu saye tak bise.

“Saye dipanggil imigration lagi dan tanye, awak bawak ini perempuan tuk bekerje ye, kete petugas imigration,”

“Saye jawab ye, habistu zye di bawe ke police sye bungung yang mulie,” ujar terdakwa.

Kata terdakwa lagi, saat di intograsi polisi saya disediakan lowyer tetapi saya tolak karena mesti lapor kedutaan dulu.

Dipersidangan, terdakwa tidak mengerti prosedur memperkejakan PMI dan hanya tau bekerja hanya mengunakan pasport pelancong kenegara jiran tersebut.

Diketahui, Terdakwa Chandramohan Rama diamankan di bulan April 2023 dipelabuhan Harbourbay Batam bersama saksi Eni Kusiawati yang dipekerjakan terdakwa sebagai babysitter.

Dimana saksi Eni Kusiawati
Berangkat ke Malaysia yang dibantu oleh sudar dan dibuatkan paspor sebelum berangkat yang diantarkan ke Malaysia oleh sdri Ria untuk bekerja dengan paspor sebagai pelancong melalui pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara.

Setibanya di Pelabuhan Malaysia, sdri Ria membawa saksiEni Kusiawati ke daerah Kuala Lumpur dan pada tanggal 12 April 2023 saksiEni diserahkan kepada sdri.Sovi yang merupakan agen di Malaysia.

lalu pada tanggal 13 April 2023 oleh sdri. Sovi mengantarkan saksiEni ke rumah terdakwa yang tinggal di Johor Bahru Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Sekira 29 April 2023 paspor saksi Eni akan habis kemudia diajak terdakwa berangkat ke Batam untuk cap paspor di Imigrasi Indonesia. Agar dapat kembali berangkat ke Malaysia.

Melalui pelabuhan Setulang Laut, Malaysia dan sampai dipelabuhan harbaurbay Batam menginap dua hari di hotel batam.

Minggu pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa dan saksi Eni  berencana akan berangkat kembali ke Malaysia dengan menggunakan kapal MV. Ocean Dragon Ferry di Pelabuhan Harbourbay tujuan Stulang Laut.

Kemudian pada saat berada di konter pemeriksaan Imigrasi, petugas konter menemukan kecurigaan terhadap saksiEni yang ditunda pemberangkatan ke Malaysia.

Pasalnya, pada saat diwawancara ditanyakan KTP dan saksiEni mengatakan bahwa KTP-nya tertinggal di Malaysia dan hanya membawa paspor saja.

Ketika  diinterogasi mengapa KTP saksiEni bisa ada di Malaysia, namun saksi panik dan mengatakan bahwa akan bekerja di Malaysia bersama dengan majikannya yang sudah terlebih dahulu sudah melewati konter pemeriksaan Imigrasi yaitu terdakwa Chandramohan.

Kemudian petugas imigrasi memanggil terdakwa dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi dan yang kemudian diketahui bahwa saksi merupakan calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini