
RASIO.CO, Batam – Penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) berdampak terhadap dunia pendidikan di Karimun. Untuk mengantisipasi penularan corona kepada pelajar.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan 6 poin kebijakan terhadap siswa sekolah melalui surat edaran nomor;420/DISDIK.SEKR/III/232/2020).
Surat edaran Bupati Karimun tertanggal 16 Maret 2020 tersebut tentang Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.
“Iya Benar diliburkan sepekan tuk antisipasi penyebaran virus corona,” Kata Kabdi Humas Pemkab Karimun Didi melalui sambungan selularnya. Senin(16/03).
Dalam surat itu, Bupati Karimun menyampaikan beberapa hal diantaranya:
Pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 21 Maret 2020, siswa pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, PKBM dan LKP se Kabupaten Karimun dinyatakan libur sekolah dengan proses belajar mengajar dilakukan di rumah dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru atau pendidik.
“Belajar menggunakan buku pegangan siswa dan juga melalui pembelajaran dalam jaringan yang disiapkan Kemendikbud dapat diakses pada laman rumah belajar (belajar.kemendikbud.go.id),” ungkap Aunur Rafiq.
Kedua, khusus untuk siswa kelas 9 MTS tetap melaksanakan UAMBN dari tanggal 16 sampai dengan 18 Maret 2020 dan setelah itu dapat menyesuaikan liburannya sebagaimana disampaikan butir ke satu.
Ketiga, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP se Kabupaten Karimun agar tetap masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan pemenuhan beban kerja yang telah ditetapkan dengan mempersiapkan administrasi pembelajaran dan tugas-tugas lainnya.
APRI@www.rasio.co //

