RASIO.CO, BATAM – Sejak dimulai diusulkan kenaikan tarif listrik bagi Masyarakat Batam oleh Bright PLN Batam sebesar 47,4 persen terus menuai polemik, Hari ini puluhan elemen masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Listrik Batam(AMPLI) lakukan akasi demo bahkan mehadiahkan keranda mayat di DPRD Batam sebagai wujud mati surinya perwakilan rakyat memperjuangkan nasib masyarakatnya atas kenaikan tarif listrik.
Pantauan lapangan, aksi demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat Batam melakukan longmart jalan kaki menuju kantor DPRD Batam yang dikawal langsung Kapolsek Batam kota mengunakan mobil patroli, dimana disepanjang jalan meneriakkan yel-yel penolakan kenaikan tarif, nemun ketika melewati kantor Brigh PLN Batam para pendemo tidak berorasi tetapi hanya melintas.
“Kenaikan tarif listrik saat ini sangat memberatkan warga Batam dimana Brigh PLN hanya mementingkan perusahaannya dan kenaikan tarif ini akan berdampak terhadap harga sembako dan usaha UKM , untuk itu dewan harus membantu memperjuangkannya aspirasi ini terhadap pemangku jawabatan terutama Gubernur Kepri yang menyetujui,” Kata salah seorang orator di DPRD Batam.Senin(5/03/2017).
Lanjut Dia, kenaikan tarif ini harus ditolak dan ada tiga alasan kenapa harus ditolak , pertama menyangkut besaran presentase kenaikan tarif bagi masyrakat kecil rata-rata masuk kategori rumah tangga 6 amper sangat fantastif angkanya 45,4 persen dan angka ini tidak rasional karena kenaikan UMK di Batam hanya 8,25 persen.
Kedua, mekanisme pengambilan keputusan di DPRD Kepri hanya melalui rapat paripurna pimpinan, tidak melalui rapat paripurna. mekanisme ini kami anggap cacat prosedur untuk memutuskan kenaikan tarif yang menyangkut kehidupan orang banyak.
“Kami menilai kenaikan tarif merupakan bentukpenindasan atas masyarakat kecil, apalgi DPRD Kepri menyetujui tampa sosialisasi terhadap warga,” ujar orator berapi-api yang didominasi mahasiswa Batam ini.
Orator menambahkan, ketiga kami menilai persetujuan kenaikan tarif listrik Batam melabrak PP no 14 tahun 2012 tentang kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik . dimana dalam pasal 42 ayat 2 huruf(b) menjelaskan dalam menetapkan tarif tenaga listrik harus memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, Said Abdullah Dahlawi, sebagai Kordum mengatakan sebentar lagi kita akan dicabutnya biaya subsidi Gas Melon 3 kilogram , diperparah dengan adanya kenaikan tarif listrik akan sangat memberatkan masyarakat Batam.
Apalagi akan mendekati lebaran nantinya, tentunya seluruh kebutuhan bahan pokok akan naik drastis, apakah ini sudah dipikirkan mereka dan oleh karena itu atas pertimbagan diatas kami menyatakan sikap.
Pertama, menuntut Gubernur saat ini mengambil keputusan terlalu dini dalam menandatangani kenaikan tarif listrik, kedua Gubernur dan DPRD Kepri harus memperhatikan amanah PP no 14.tahun 2012. ketiga menuntut DPRD Kepri meninjau keputusan tersebut, keempat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus dilibatkan. kelima hasil kajian Gubernur dan DPRD Kepri harus disosialisasikan terhadap masyarakat.
Keenam, Memerintahkan terhadap Brigh PLN Batam untuk segera melakukan pemerataan kelistrikan dipulau-pulau diluar pulau Batam,ketujuh pemerataan kelistrikan di mainland dan hinterland harus selaraskan dengan penyeragaman tarif yang sama. kedelapan, harus memprioritaskan aliran bagi warga batam dibandingkan bisnis, dan terakhir jika Gubernur tetap menandatangani keputusan kenaikan tarif tampa mengindahkan amana PP no 14 tahun 2012 maka kami akan menempuh jalur hukum.” pungkasnya.
Sedangkan Kapolsek Batamkotam Kompol Erwin mengatakan, aksi demo sudah dilakukan pengawalan agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat lainnya terutama pengguna jalan raya dan sampai saat ini aksi demo berjalan lancar dan aman di DPRD Batam.
Apri @www.rasio.co |