Humas PLN: Penyesuaian Tarif Kewenangan Regulator

0
765
Humas PLN: Penyesuaian Tarif Kewenangan Regulator

RASIO.CO – Humas Brigh PLN Batam Benny mengatakan, bahwa kenaikan penyesuaian tarif listrik bagi pihak merupakan kewenangan regulator dan sebagai operator hanya mengusulkan dan menyampaikan kondisi kami yang sebenarnya.

“Kami hanya menyampaikan dan mengusulkan selebihnya kewenangan legislator,” kata Benny saat dihubungi usai demo penolakan tarif listrik di DPRD Batam,(06/03/2017).

Kata dia, dengan demo yang terjadi hari oleh oleh warga Batam tergabung dalam Aliansi masyarakat peduli listrik Batam(ampli) itu adalah hak mereka dan demo tersebut dilindungi UU.

Pengusulan kenaikan tarif oleh Brigh PLN Batam Penyesuaiannya pun masih jauh dibawah tarif nasional se-indonesia. Saat ini tarif yang diajukan jauh lebih murah 8.08% dari tarif pulau sekitarnya (belakang padang, pulau buluh, tg pinang dst).

“Intinya tarif yang diajukan lebih murah dari tarif pulau sekitarnya,” jelasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary bright PLN Batam, Samsul Bahri saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu mengatakan, bawah usulan kenaikan tarif semata-mata diajukan untuk menjamin kelangsungan dan eksistensi layanan PLN Batam. Bukan untuk mencari keuntungan yang lebih besar untuk perusahaan.

Angka yang diusulkan juga masih dalam batas kewajaran dan kemampuan masyarakat Batam. Untuk itu, dia berharap kenaikan tarif listrik ini dapat diterima semua kalangan, terutama kalangan pelanggan rumah tangga golongan tarif (R-1) 1.300 VA dan 2.200 VA.

Selain menjual di bawah BPP, serta mensubsidi pelanggan konsumtif, anak perusahaan PT PLN (Persero) ini tak mendapatkan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sejak tahun 2014 lalu. Keadaan ini menyebabkan kondisi keuangan PLN Batam terus memburuk dan penyesuaiannya terakumulasi.

“Kondisi keuangan kita (PLN Batam) sudah berada di titik nadir. Apalagi, harga komponennya terus berubah. Seperti harga energi primer, dolar, dan inflasi. Berbeda dengan induknya PT PLN (Persero) yang memberlakukan automatically tarif adjustment sehingga tidak repot-repot mengajukan penyesuaian tarif karena otomatis naik atau turun jika 3 (tiga) komponen tadi mengalami perubahan.” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, Saat ini tarif listrik nasional per-kWh berada dikisaran Rp.1.467/kWh (Februari dan Maret), sementara usulan tarif yang diusulkan PLN Batam masih pada angka .1.352/kWh, masih lebih murah 8.08% ketimbang tarif nasional. Bahkan saudara-saudara kita di Tanjung Pinang, Belakang Padang dan Pulau Sembulang yang listriknya sama-sama berasal dari Batam harus membayar dengan tarif nasional per-kWh-nya.

” Padahal dari segi ekonomi, kondisi ekonomi Batam bisa dikatakan lebih maju ketimbang saudara kita yang dipulau lain,ada juga saudara-saudara kita di Pulau yang masih memakai genset dengan waktu menyala yang terbatas dan harus membayar lebih mahal daripada listrik 24 jam yang tiap hari kita nikmati.” jelasnya.

‎Diberitakansebelumnya, Sejak dimulai diusulkan kenaikan tarif listrik bagi Masyarakat Batam oleh Bright PLN Batam sebesar 47,4 persen terus menuai polemik, Hari ini puluhan elemen masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Listrik Batam(AMPLI) lakukan akasi demo bahkan mehadiahkan keranda mayat di DPRD Batam sebagai wujud mati surinya perwakilan rakyat memperjuangkan nasib masyarakatnya atas kenaikan tarif listrik.

Pantauan lapangan, aksi demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat Batam melakukan longmart jalan kaki menuju kantor DPRD Batam yang dikawal langsung Kapolsek Batam kota mengunakan mobil patroli, dimana disepanjang jalan meneriakkan yel-yel penolakan kenaikan tarif, nemun ketika melewati kantor Brigh PLN Batam para pendemo tidak berorasi tetapi hanya melintas.

“Kenaikan tarif listrik saat ini sangat memberatkan warga Batam dimana Brigh PLN hanya mementingkan perusahaannya dan kenaikan tarif ini akan berdampak terhadap harga sembako dan usaha UKM , untuk itu dewan harus membantu memperjuangkannya aspirasi ini terhadap pemangku jawabatan terutama Gubernur Kepri yang menyetujui,” Kata salah seorang orator di DPRD Batam.Senin(5/03/2017).

Lanjut Dia, kenaikan tarif ini harus ditolak dan ada tiga alasan kenapa harus ditolak , pertama menyangkut besaran presentase kenaikan tarif bagi masyrakat kecil rata-rata masuk kategori rumah tangga 6 amper sangat fantastif angkanya 45,4 persen dan angka ini tidak rasional karena kenaikan UMK di Batam hanya 8,25 persen.

Kedua, mekanisme pengambilan keputusan di DPRD Kepri hanya melalui rapat paripurna pimpinan, tidak melalui rapat paripurna. mekanisme ini kami anggap cacat prosedur untuk memutuskan kenaikan tarif yang menyangkut kehidupan orang banyak.

“Kami menilai kenaikan tarif merupakan bentukpenindasan atas masyarakat kecil, apalgi DPRD Kepri menyetujui tampa sosialisasi terhadap warga,” ujar orator berapi-api yang didominasi mahasiswa Batam ini.

Orator menambahkan, ketiga kami menilai persetujuan kenaikan tarif listrik Batam melabrak PP no 14 tahun 2012 tentang kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik . dimana dalam pasal 42 ayat 2 huruf(b) menjelaskan dalam menetapkan tarif tenaga listrik harus memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat.

Sementara itu, Said Abdullah Dahlawi, sebagai Kordum mengatakan sebentar lagi kita akan dicabutnya biaya subsidi Gas Melon 3 kilogram , diperparah dengan adanya kenaikan tarif listrik akan sangat memberatkan masyarakat Batam.

Apalagi akan mendekati lebaran nantinya, tentunya seluruh kebutuhan bahan pokok akan naik drastis, apakah ini sudah dipikirkan mereka dan oleh karena itu atas pertimbagan diatas kami menyatakan sikap.

Pertama, menuntut Gubernur saat ini mengambil keputusan terlalu dini dalam menandatangani kenaikan tarif listrik, kedua Gubernur dan DPRD Kepri harus memperhatikan amanah PP no 14.tahun 2012. ketiga menuntut DPRD Kepri meninjau keputusan tersebut, keempat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus dilibatkan. kelima hasil kajian Gubernur dan DPRD Kepri harus disosialisasikan terhadap masyarakat.

Keenam, Memerintahkan terhadap Brigh PLN Batam untuk segera melakukan pemerataan kelistrikan dipulau-pulau diluar pulau Batam,ketujuh pemerataan kelistrikan di mainland dan hinterland harus selaraskan dengan penyeragaman tarif yang sama. kedelapan, harus memprioritaskan aliran bagi warga batam dibandingkan bisnis, dan terakhir jika Gubernur tetap menandatangani keputusan kenaikan tarif tampa mengindahkan amana PP no 14 tahun 2012 maka kami akan menempuh jalur hukum.” pungkasnya.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini