Modus Jual Titik MBG Terungkap, Polisi Periksa Sejumlah Pihak

0
277
Foto Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan jual beli titik Program MBG di Polresta Barelang.

RASIO.CO, Batam – Kepolisian tengah mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5) lalu.

Dalam keterangannya, Anom menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang tidak boleh disalahgunakan.

“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran titik SPPG dengan nilai yang tidak wajar dan segera melaporkannya,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, turut menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui jalur resmi dan tidak dipungut biaya.

Menurutnya, praktik jual beli titik tersebut mencoreng program pemerintah yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.

“Seluruh pengajuan dilakukan melalui portal resmi dan tidak ada pungutan. Jika ditemukan pelanggaran, titik tersebut akan langsung dihentikan,” katanya.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan kronologi kasus bermula dari laporan korban berinisial H.H. (35), yang ditawari dua titik lokasi SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial H.M. (40) yang menawarkan dua titik dengan nilai Rp200 juta per lokasi.

Kesepakatan kerja sama dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah kantor notaris di Batam. Setelah itu, korban mentransfer total Rp400 juta dalam dua tahap.

Namun, program yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi janji tersebut.

Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni H.M., R.D.W.T., O.M., dan I. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yayasan dan pengelola program.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yayasan terkait sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG ke Badan Gizi Nasional dan masih dalam tahap verifikasi. Dua di antaranya diduga diperjualbelikan.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan dari program MBG, serta memastikan informasi hanya melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini