

RASIO.CO, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terduga teroris di Banda Aceh, Selasa (5/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyebut kedua pelaku berinisial ZA (47) dan M (40). Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemantauan selama beberapa bulan terakhir.
“ZA diduga terlibat aktif mendanai salah satu organisasi teror di Aceh serta mengelola aliran dana untuk kegiatan logistik kelompok tersebut,” ujar Eka, dikutip dari CNNIndonesia.
Sementara itu, M disebut memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di Aceh.
“M bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi kelompok,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, telepon genggam, flashdisk, dan senjata tajam yang digunakan dalam pelatihan. Eka menyebut barang bukti itu diduga memuat data penting terkait jaringan dan aktivitas kelompok.
Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum,” tegas Eka.
Pemkot dan Kemenag Aceh Kaget
Juru Bicara Pemkot Banda Aceh, Tomi Mukhtar, mengaku kaget atas penangkapan ini. “Jujur kita kaget. Tidak menyangka ada ASN terlibat terorisme. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu informasi lanjutan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, juga membenarkan bahwa salah satu pelaku berinisial MZ merupakan ASN di Kemenag Aceh.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian. Namun kami belum mengetahui sejauh apa keterlibatan yang bersangkutan,” jelas Azhari.
***
