
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (6/8).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SYV selaku karyawan BJU Group dan AA selaku staf keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Lima saksi lainnya diperiksa di Mako Satuan Brimob Polda Kaltim. Mereka adalah RC selaku karyawan swasta, serta AS, MA, SUS, dan VER dari BJU Group.
Sehari sebelumnya, Selasa (5/8), KPK juga memanggil pegawai dan mantan pegawai Bara Jaya Utama (BJU) Group serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO) sebagai saksi. Mereka adalah BP, DES, dan RIM (karyawan BJU Group), DDY (mantan karyawan KJPP SISCO), serta ADP dan RCP (karyawan KJPP SISCO).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana pada debitur lain, seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI terkait perkara ini.
***

